ARTICLE AD BOX

MENGHADAPI Hari Raya Idul Fitri 1446 H sejumlah wilayah di Jawa Tengah membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) bagi karyawan. Berdasarkan surat edara Menteri Ketenagakerjaan. THR kudu diterima paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran mendatang.
Pemantauan Media Indonesia, Jumat (14/3) pemerintah wilayah di Jawa Tengah tetap melakukan pendataan terhadap perusahaan jelang Hari Raya Idul Fitri, lantaran paling lambat tujuh hari sebelum lebaran (H-7) kudu sudah membayarkan tunjangan hari raya (THR) bagi karyawannya sesuai Surat Edaran Menteru Tenaga Kerja Nomor M/2/HK.04.00//III/2025.
Posko pengaduan THR bagi tenaga kerja perusahaan dibentuk dengan angan dapat meminimalisasi persoalan alias keterlambatan dajam pemberian THR tersebut. "Kita buka posko pengaduan, sehingga kelak dapat diketahui perusahaan mana nan belum dan sudah membayarkan THR bagi karyawannya," kata Bupati Semarang Ngesti Nugraha, Jumat (14/3).
Selain itu, saat ini Pemerintah Kabupaten Semarang sedang melaksanakan pendataan mengenai THR tersebut guna mengetahui industri nan mempunyai masalah finansial dan terpaksa kudu mundur untuk bayar THR agar persoalan ini dapat segera dievakuasi dan diselesaikan secepatnya.
Posko pengaduan THR dibuka di Kantor Disnaker Kabupaten Semarang beraksi selama 24 jam penuh. Posko itu juga mendata para pekerja, pekerja alias tenaga kerja nan terkena akibat pemberhentian hubungan kerja (PHK) sebelum Lebaran. Datanya bakal dihimpun untuk mengatasi jika ada hambatan dalam pembayaran.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang, Sutrisno, mengatakan menghadapi Hari Raya Idul Fitri, Kota Semarang juga membuka posko kejuaraan ini mewadahi para perkerja nan mempunyai hambatan dalam mendapatkan THR pada Lebaran mendatang. Kantor ini dari beraksi pada Senin-Jumat di jam kerja mulai pukul 08.00 WIB.
"Semua pengaduan masalah THR bakal kita layani secara penuh, siapapun, di manapun, kami siap melayani adianbtang masuk dan berupaya menyelesaikannta," ujar Sutrisno.
Dalam melaksanakan pengawasan terhadap perusahaan, Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang bekerja sama dengan Disnakertrans Jateng, serikat pekerja, dan Apindo, sehingga setiap pengaduan nan masuk bakal ditindaklanjuti, terutama menjelang H-7 lebaran sebagai pemisah waktu pemberian THR.
Meskipun hingga saat ini belum ada pengaduan nan masuk baik dari tenaga kerja maupun perusahaan, namun masalah pemberian THR menjadi kesepakatan antara pekerja dan pengusaha, sehingga secara teknis pembagian THR diserahkan kepada masing-masing perusahaan.
Hal serupa juga diungkapkan Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perselisihan Ketenagakerjaan Disnaker Perinkop UKM Kudus Agus Juarto bahwa posko kejuaraan THR bermaksud untuk mengantisipasi persoalan mengenai pembayaran THR. ”Rencana posko kejuaraan Kabupaten Kudus dibuka pada 18-28 Maret 2025,” imbuhnya.
Ditanya tentang persoalan THR, Agus Juarto mengatakan persoalan nan sering muncul setiap tahun adalah mengenai besaran nominal THR nan diberikan perusahaan kepada pekerja. Selama ini di Kabupaten Kudus, pembayaran tunjangan hari raya tersebut melangkah baik, namun pengawasan tetap bakal dilaksanakan untuk mengantisipasi persoalan nan mungkin timbul. (AS/E-4)