Sidang Etik Kasus Pemerasan Dwp, 2 Anggota Polda Metro Kembali Disanksi Demosi 8 Tahun

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Lalu, hukuman etika nan diberikan adalah perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, wajib meminta maaf di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada ketua Polri, serta wajib mengikuti pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan pekerjaan selama satu bulan.

“Dalam penegakan kode etik ini adapun hasil pemeriksaan sudah diklasifikasikan peran masing-masing terduga pelanggar. Tentunya pasalnya juga sesuai dengan peran masing-masing dalam bentuk pelanggarannya,” ucap Erdi.

Atas putusan tersebut, JA dan HK mengusulkan banding.

Adapun Polri telah melaksanakan sidang pelanggaran etik kepada 18 personel nan diamankan dalam kasus ini. Tiga personel di antaranya dijatuhi balasan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan 15 personel lainnya dijatuhi hukuman demosi selama 5–8 tahun di luar kegunaan penegakan hukum.