ARTICLE AD BOX
librosfullgratis.com, Jakarta Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) berpandangan masyarakat perlu mendengar penjelasan pemerintah secara utuh tentang rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen. Hal itu dirasa krusial agar masyarakat dapat memahami konteks nan menyertai lahirnya kebijakan tersebut.
"Dengan penjelasan pemerintah nan utuh itu, masyarakat bakal tahu agenda dan problematika apa nan melahirkan urgensi penyesuaian pajak itu, serta gimana logika fiskalnya. Tentu saja, mengenai juga dengan benefit apa nan ditawarkan kepada rakyat sebagai hasil dari kebijakan tersebut," kata Gus Yahya dalam keterangan pers diterima, Sabtu (21/12/2024).
Gus Yahya berambisi dengan penjelasan pemerintah tersebut maka masyarakat bisa memahami kebijakan pemerintah mengenai kenaikan PPN 12 persen.
"Sehingga masyarakat tidak sekadar menyerukan tuntutan-tuntutan parsial. Karena jika itu terjadi, bakal berakibat pada terganggunya hubungan dialogis pemerintah dengan masyarakat," tutur Gus Yahya.
Gus Yahya meyakini, penjelasan dari pemerintah tentang keseluruhan konteks kebijakan didasari problematika nan melahirkan urgensi penyesuaian. Maka dari itu, menurut Gus Yahya, pemerintah mengatur gimana logika fiskal dan benefit apa nan ditawarkan kepada rakyat sebagai hasilnya.
"Dengan penjelasan dan obrolan nan komprehensif, semua pihak diharapkan berpikir lebih bening tentang apa nan secara obyektif dibutuhkan oleh negara," percaya Gus Yahya.
Baca juga Ganjar Kritik Kebijakan PPN 12 Persen: Apakah Ini Sebuah Keadilan?
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik dari 11 persen jadi 12 persen, mulai 1 Januari 2025. Apa argumen dan apa landasan hukumnya ?
Pemerintah Nilai Kenaikan PPN Diperlukan untuk Stabilitas Ekonomi Nasional
Diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam penjelasannya mengatakan, kenaikan PPN 12 persen itu diperlukan sebagai upaya meningkatkan penerimaan negara guna mendukung stabilitas ekonomi nasional.
"Kenaikan itu sesuai dengan petunjuk Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Langkah ini bermaksud menjaga keseimbangan fiskal di tengah tantangan ekonomi global," kata Sri Mulyani dalam konvensi pers berjudul "Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan" di Jakarta, Senin (16/12/2024).
Menurut Sri, kebijakan kenaikan PPN berkarakter selektif dan hanya menyasar peralatan dan jasa kategori mewah alias premium.
Mengutip situs kemenkeu.go.id, peralatan dan jasa kategori mewah alias premium itu seperti golongan makanan berbobot premium, jasa rumah sakit kelas VIP, dan pendidikan berstandar internasional nan berbiaya mahal. Kata Menteri Sri, setiap melakukan pemungutan pajak, pemerintah selalu mengutamakan prinsip keadilan dan gotong-royong.
"Disebut berkeadilan lantaran golongan masyarakat nan bisa bakal membayarkan pajaknya sesuai dengan tanggungjawab berasas undang-undang, sementara golongan masyarakat nan tidak bisa bakal dilindungi apalagi diberikan bantuan. Di sinilah prinsip negara hadir," klaim Sri.
Baca juga Imbas PPN 12%, Sejumlah Hotel Bakal Gulung Tikar
Pemerintah Berikan Stimulus kepada Masyarakat Menengah Bawah
Selain itu, Sri memastikan pemerintah, bakal memberikan stimulus dalam corak beragam support perlindungan sosial untuk golongan masyarakat menengah ke bawah. Perlindungan itu di antaranya support pangan dan potongan nilai listrik 50 persen.
Selain itu, pemerintah juga bakal memberi insentif perpajakan seperti, perpanjangan masa bertindak PPh Final 0,5% untuk UMKM, insentif PPh 21 DTP untuk industri padat karya, serta beragam insentif PPN dengan total alokasi mencapai Rp265,6 triliun untuk tahun 2025.
"Insentif perpajakan 2025 kebanyakan adalah dinikmati oleh rumah tangga, serta mendorong bumi upaya dan UMKM dalam corak insentif perpajakan. Meskipun ada undang-undang perpajakan dan tarif pajak, namun pemerintah tetap peka untuk mendorong barang, jasa dan pelaku ekonomi," tutur Menkeu Sri Mulyani.
Namun demikian, rencana kenaikan PPN ini mendapat penolakan sejumlah komponen masyarakat. Dalam petisi berjudul "Pemerintah, Segera Batalkan Kenaikan PPN!". Petisi itu sudah tayang di situs change.org sejak 19 November 2024 hingga Kamis (19/12/2024) malam dan sudah diteken sebanyak 90 ribu tanda tangan.
Baca juga Viral Tolak PPN 12%, Ajakan Demo di Istana hingga Peringatan Darurat Kembali Muncul