ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Sebanyak empat orang tewas dalam kecelakaan bus vs truk di KM 77+200 A ruas Tol Pandaan-Malang arah Surabaya-Malang. Polisi sekarang telah menetapkan Sigit Winarno (65), pengemudi truk muat pakan ternak pemicu kecelakaan maut tersebut sebagai tersangka.
"Sopir truk kerabat Sigit Winarno kami tetapkan menjadi tersangka dalam musibah kecelakaan di Km 77+300 A tol Pandaan-Malang," kata Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana dalam konvensi pers di Crisis Center Pos Pelayanan Karanglo, dilansir detikjatim, Kamis (26/12/2024).
Kholis menerangkan Sigit diduga lalai saat mengendarai kendaraan pikulan barang. Sigit bakal dijerat dengan pidana sesuai Undang-Undang 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan persangkaan Pasal 310 ayat 1, 2, 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujar Kholis.
Perusahaan Pemilik Truk Akan Diperiksa
Polisi bakal terus mengusut kasus ini. Polisi bakal memeriksa perusahaan pemilik truk muat pakan ternak tersebut.
"Tidak menutup kemungkinan kami bakal melakukan pengembangan penanganan masalah ini. Setelah kami berkomunikasi dengan Bapak Kajari ada pihak-pihak juga nan mungkin bisa kita dalami unsur kelalaian alias kesalahannya," ujar Kholis.
Baca buletin selengkapnya di sini dan di sini.
(whn/idh)