ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Majelis pengadil Pengadilan Tipikor Jakarta memerintahkan agar semua aset milik pengusaha Harvey Moeis nan telah disita jaksa dirampas untuk negara. Termasuk aset-aset berupa tas mewah milik istrinya, Sandra Dewi.
Hal itu disampaikan majelis pengadil saat membacakan pertimbangan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Senin (23/12/2024). Harvey divonis balasan 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin upaya pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
"Menimbang terhadap peralatan bukti aset milik terdakwa nan telah disita dalam perkara Terdakwa, majelis pengadil beranggapan bahwa peralatan bukti aset milik Terdakwa tersebut dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian finansial negara nan bakal dibebankan kepada Terdakwa," kata hakim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aset Harvey nan disita untuk dirampas, di antaranya town house, tas, logam mulia, rekening simpanan senilai Rp 33 miliar, Ferrari, hingga Mercy. Beberapa aset tersebut merupakan milik Sandra Dewi, salah satunya 88 tas branded.
Hakim sependapat dengan penuntut umum mengenai peralatan bukti nan disita sebagaimana tertuang dalam tuntutan.
"Menimbang mengenai status peralatan bukti selebihnya majelis pengadil sependapat dengan penuntut umum sebagaimana dalam tuntutannya," ujar hakim.
Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan jaksa 12 tahun. Hakim juga menghukum Harvey bayar denda Rp 1 miliar. Jika tak dibayar, diganti dengan kurungan 6 bulan.
Harvey juga dihukum bayar duit pengganti senilai Rp 210 miliar. Apabila tidak dibayar, kekayaan bendanya bakal dirampas dan dilelang untuk mengganti kerugian, alias andaikan jumlah tidak mencukupi, diganti balasan penjara.
(amw/azh)