Tilang Sistem Poin Akan Berlaku Tahun Ini, Begini Mekanismenya

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Sistem tilang poin diberlakukan mulai tahun ini. Para pelanggar patokan lampau lintas bakal dikenakan sistem poin pada surat izin pengemudi (SIM).

Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan menyebut setiap pemegang SIM mempunyai 12 poin dalam setahun. Poin itu bakal berkurang jika pengendara melanggar lampau lintas.

"Ini Januari sudah berlaku, terbit traffic record-nya, artinya sesuai dengan izin nan ada, dengan Perpol nan ada, itu diberlakukan merit point system. Nantinya para pelanggar lampau lintas itu bakal dikurangi poinnya," kata Aan di NTMC Korlantas Polri, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut patokan sistem tilang poin.

Ketentuan Sistem Tilang Poin

Menurut Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, berikut kategori poin dalam sistem tilang poin.

1. Poin Pelanggaran Lalu Lintas

Untuk pelanggaran lampau lintas, bakal dikenai 1, 3, dan 5 poin.

A. 1 Poin

  • Pasal 275 ayat (1): Mengganggu kegunaan rambu lampau lintas, marka jalan, perangkat pemberi isyarat lampau lintas, akomodasi pejalan kaki, dan perangkat pengaman pengguna jalan.
  • Pasal 276: Mengemudikan kendaraan bermotor umum dalam trayek tidak singgah di terminal.
  • Pasal 278: Mengemudikan kendaraan bermotor berjantera empat alias lebih tanpa perlengkapan wajib. Pasal 282: Tidak mematuhi perintah polisi.
  • Pasal 285 ayat (1): Mengemudikan sepeda motor tanpa memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
  • Pasal 287 ayat (3), (4), (6): Melanggar tata langkah berhenti, parkir, tidak mengindahkan kendaraan prioritas, dan melanggar patokan penggandengan kendaraan.
  • Pasal 288 ayat (2): Tidak dapat menunjukkan SIM nan sah. Pasal 289: Penumpang di samping pengemudi tidak mengenakan sabuk keselamatan.
  • Pasal 290: Pengemudi dan penumpang tidak mengenakan sabuk keselamatan dan helm.
  • Pasal 291: Pemotor dan penumpang tidak mengenakan helm standar.
  • Pasal 292: Mengangkut penumpang lebih dari satu orang tanpa kereta samping.
  • Pasal 293: Mengemudi tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari alias kondisi tertentu.
  • Pasal 294: Tidak memberikan isyarat saat bakal membelok alias berbalik arah.
  • Pasal 295: Tidak memberikan isyarat saat beranjak lajur alias bergerak ke samping.
  • Pasal 300: Tidak menggunakan lajur nan ditentukan, tidak berakhir saat menurunkan penumpang, tidak menutup pintu selama kendaraan berjalan.
  • Pasal 301: Angkutan peralatan tidak menggunakan jaringan jalan sesuai dengan kelas jalan.
  • Pasal 302: Angkutan orang tidak berakhir pada tempat nan ditentukan, mengetem, dan menurunkan penumpang sesuai peraturan.
  • Pasal 303: Mobil peralatan untuk mengangkut orang.
  • Pasal 304: Kendaraan pikulan orang tidak sesuai untuk keperluan lain, di luar pelayanan pikulan orang dalam trayek.
  • Pasal 306: Angkutan peralatan tidak dilengkapi arsip muatan barang

B. 3 Poin

  • Pasal 279: Mengemudi dengan kendaraan dipasangi perlengkapan nan mengganggu keselamatan.
  • Pasal 280: Kendaraan tidak dilengkapi pelat nomor nan sesuai.
  • Pasal 284: Tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki alias pesepeda.
  • Pasal 285 ayat (2): Roda empat alias lebih tidak memenuhi persyaratan teknis.
  • Pasal 287 ayat (1): Melanggar rambu lampau lintas dan marka jalan.
  • Pasal 287 ayat (2): Melanggar rambu, marka, perangkat pemberi isyarat lampau lintas, berhenti, dan parkir.
  • Pasal 287 ayat (5): Melanggar pemisah kecepatan.
  • Pasal 288 ayat (1): Tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan bermotor.
  • Pasal 288 ayat (3): Mobil, kereta gandengan tidak dilengkapi keterangan uji berkala.
  • Pasal 298: Penumpang di samping pengemudi tidak pakai sabuk pengaman.
  • Pasal 305: Angkutan peralatan tidak memenuhi keselamatan, tanda barang, parkir, bongkar, dan muat, serta jam operasi.
  • Pasal 307: Angkutan peralatan tidak memenuhi syarat tata langkah pemuatan, daya angkut, dimensi.
  • Pasal 308: Tidak mempunyai izin trayek.

C. 5 Poin

  • Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1): Mengemudikan kendaraan tanpa SIM.
  • Pasal 283 jo Pasal 106 ayat (1): Mengemudi secara tidak wajar dan mengganggu konsentrasi.
  • Pasal 285 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (3) jo Pasal 48 ayat (2): Mengemudi motor nan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
  • Pasal 286 jo Pasal 106 ayat (3) jo Pasal 48 ayat (3): Mengemudi kendaraan berjantera empat alias lebih tanpa memenuhi persyaratan laik jalan.
  • Pasal 287 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (4) huruf c: Melanggar patokan perintah alias larangan dengan lampu lampau lintas.
  • Pasal 296 jo Pasal 114 huruf a: Menerobos palang pintu kereta.
  • Pasal 297 jo Pasal 115 huruf b: Melakukan balapan di jalan raya.

2. Poin Kecelakaan Lalu Lintas

Untuk kecelakaan lampau lintas bakal dikenakan 5, 10, dan 12 poin.

A. 5 Poin

  • Pasal 310 ayat (1): Mengakibatkan kecelakaan lampau lintas dengan kerusakan kendaraan dan alias barang.
  • Pasal 310 ayat (2): Mengakibatkan kecelakaan lampau lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan alias barang.
  • Pasal 311 ayat (1): nan dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan langkah alias keadaan nan membahayakan bagi nyawa alias barang.

B. 10 Poin

  • Pasal 275 ayat (2): Merusak rambu lampau lintas, marka jalan, APILL, akomodasi pejalan kaki, dan perangkat pengaman pengguna jalan.
  • Pasal 311 ayat (2): Mengakibatkan kecelakaan lampau lintas ringan dengan kerusakan kendaraan dan alias barang.
  • Pasal 311 ayat (3): Mengakibatkan kecelakaan lampau lintas dengan korban luka ringan dan alias barang.
  • Pasal 312: nan terlibat kecelakaan lampau lintas, namun secara sengaja tidak menghentikan kendaraan nan dikemudikannya, tidak memberikan pertolongan kepada korban, tidak melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat; dan tidak memberikan keterangan nan mengenai dengan kejadian kecelakaan.

C. 12 Poin

  • Pasal 310 ayat (3): Karena kelalaian menyebabkan kecelakaan lampau lintas hingga korban luka berat.
  • Pasal 311 ayat (4): Menyebabkan kecelakaan lampau lintas hingga korban luka berat.
  • Pasal 311 ayat (5): Menyebabkan kecelakaan lampau lintas hingga korban meninggal dunia.

Terkait hukuman tilang poin, baca di laman selanjutnya.