ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Presiden Prabowo Subianto meresmikan patokan baru mengenai pengiriman tunjangan pembimbing aparatur sipil negara (ASN). Tunjangan itu sekarang bakal dikirimkan langsung ke rekening guru.
"Kita dapat berkumpul pada hari untuk melaksanakan aktivitas sistem baru penyaluran tunjangan pembimbing ASN wilayah langsung ke rekening guru," kata Prabowo dalam pidatonya di Plaza Insan Berprestasi, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Jakarta Pusat, Kamis (13/3/2035).
Setelah pidato, Prabowo menekan tombol sebagai tanda peluncuran sistem baru pengiriman tunjangan pembimbing ASN.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya ucapkan terima kasih kepada pembimbing se-Indonesia, masa depan bangsa kita ada di pundak para pembimbing kita. Masa depan anak-anak kita ada di pundak pembimbing kita," ucap Prabowo.
"Dengan mengucapkan bismillahirrohmanirrohim, saya Prabowo Subianto Presiden Indonesia mendapat kehormatan meluncurkan sistem baru peluncuran penyaluran tunjangan pembimbing ASN wilayah langsung ke rekening guru," sambungnya.
Program tersebut sebagai salah satu langkah strategis Prabowo untuk melaksanakan percepatan penyelenggaraan prioritas pembangunan dan capaian program prioritas bagian pendidikan.
Simak selengkapnya di laman selanjutnya:
Dikutip laman resmi Kemendikdasmen, tunjangan untuk pembimbing ASN Daerah dan PPPK wilayah nan selama ini penyalurannya oleh pemerintah wilayah melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik, tahun ini disalurkan langsung oleh Kementerian Keuangan.
Tunjangan tersebut ialah Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Khusus Guru (TKG) bagi pembimbing nan sudah mempunyai sertifikat pendidik, serta Tambahan Penghasilan alias Tamsil bagi pembimbing nan belum mempunyai sertifikat pendidik.
Perubahan skema penyaluran tersebut tertuang melalui publikasi Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmes) Nomor 4 tahun 2025 sebagai perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 45 tahun 2023. Aturan tersebut mengenai petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan pembimbing aparatur sipil negara daerah.
Perubahan tersebut tidak mengubah besaran dan agenda penyaluran tunjangan. Pada peraturan tersebut tertuang, bahwa besaran tunjangan setara dengan satu kali penghasilan pokok untuk TPG dan TKG serta Rp250 ribu per bulan untuk Tamsil dan langsung disalurkan ke rekening bank pembimbing nan bersangkutan.
Penyaluran tunjangan dilakukan sesuai tahapan penyaluran dengan pembayaran dilakukan setiap 3 bulan sekali nan dimulai pada bulan Maret untuk triwulan I dan Juni untuk penyaluran Triwulan II. Sedangkan untuk Triwulan III disalurkan mulai September dan Triwulan IV mulai November.
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu