ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Pemalang nomor urut 1 Vicky Prasetyo-Suwendi menggugat hasil Pilkada Pemalang ke Mahkamah Konstitusi (MK). Vicky-Suwendi meminta KPU untuk menggelar pemungutan bunyi ulang.
Hal itu disampaikan kuasa norma Vicky-Suwendi, Marloncius Sihaloho, dalam sidang perkara 115/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2025). Marloncius menduga adanya kecurangan secara TSM nan dilakukan KPU Kabupaten Pemalang.
"Hal ini dikarenakan telah terjadinya kecurangan-kecurangan secara TSM nan dilakukan oleh termohon dan pasangan calon ketiga dalam proses kalkulasi maupun penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pemalang," kata Marloncius.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Marloncius mengatakan pihaknya menemukan praktik bagi-bagi duit kepada warga. Dia menganggap perihal itu sebagai upaya untuk memenangkan pasangan nomor urut 3 Anom Widiyantoro dan Nurkholis.
"Sebelum pemungutan suara, pemohon menemukan adanya banyak bingkisan berisi beberapa peralatan dengan logo pasangan calon ketiga ialah Anom Widiyantoro dan Nurkholis nan diselipkan sampulsurat berisi duit Rp 100.000 dan diberikan secara diam-diam kepada warga," ujarnya.
Selain itu, dia menuding terdapat dugaan kecurangan mengenai kotak bunyi di toilet KPU Pemalang. Marloncius mengatakan KPU sengaja mengurangi bunyi pemohon.
Dalam petitumnya, Vicky-Suwendi meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Pemalang Nomor 2139 Tahun 2024. Vicky-Suwendi juga meminta MK untuk mengabulkan seluruh permohonannya.
"Memerintahkan kepada termohon untuk melaksanakan pemilihan ulang Bupati dan Wakil Bupati Pemalang 2024 dengan transparan jujur serta bersedia untuk kembali mengulang proses ini andaikan ditemukan kembali kecurangan-kecurangan secara TSM oleh termohon ataupun pihak calon ketiga," ujarnya.
"Memerintahkan kepada termohon dan pasangan calon ketiga untuk mengakui telah melakukan kecurangan dalam proses pemilihan umum ini sehingga masyarakat dapat mengetahui kecurangan tersebut," imbuh dia.
(amw/haf)