ARTICLE AD BOX

Kasus penyamaran penduduk negara asing (WNA) berkewarganegaraan China nan menyamar seolah-olah polisi Wuhan terbongkar lantaran mereka tak bayar iuran keamanan dan kebersihan.
"Ya memang kita tuh agak berprasangka dengan rumah ini lantaran sudah lama tidak bayar iuran. Jadi kami selalu mendatangi rumah ini dalam keadaan kosong," kata Ketua RT 10/RW 04, Sapto kepada wartawan di Lebak Bulus, Cilandak Jakarta, hari ini.
Sapto mengatakan, awalnya pihak berupaya menghubungi pemilik rumah namun tak membuahkan hasil. Begitu pula kepada para penyewa sebelumnya nan juga tidak kooperatif.
Terlebih, diketahui para WNA ini sudah berada di area Jakarta Selatan (Jaksel) itu selama empat bulan lamanya. "WNA ini tinggal tak lapor RT dan dari luar kita memandang itu tidak ada aktivitas apa-apa lantaran ditutup semua kan," katanya.
Dari kecurigaan penduduk itulah akhirnya dilaporkan kepada Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (24/7) lalu.
Atas laporan tersebut, Kepolisian langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan ditemukan 11 WNA berkebangsaan China nan melakukan penipuan mengaku sebagai personil polisi Distrik Wuhan (China).
Polisi menggandeng Imigrasi Jakarta Selatan untuk melakukan pencarian identitas pelaku maupun korban nan dikhawatirkan adanya penduduk negara Indonesia (WNI) terlibat.
Hingga kini, pihaknya juga tetap berupaya meminta keterangan mengenai jumlah korban dan kenapa mereka memilih Indonesia sebagai tempat melancarkan tindakan penipuan daring melalui video panggilan (video call).
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan/atau Pasal 78 tentang melampaui izin tinggal (overstay).
Pasal 113 tentang masuk wilayah Indonesia tanpa visa, Pasal 116 lantaran tidak dapat menunjukkan arsip keimigrasian serta Pasal 122 mengenai penyalahgunaan izin tinggal, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.(Ant/P-1)