3 Gugatan Hasil Pilgub Maluku Utara Kandas Di Mk

Sedang Trending 3 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan gugatan hasil Pemilihan Gubernur Maluku Utara tidak dapat diterima. MK menyatakan perkara Pilgub Maluku Utara tidak dilanjutkan ke sidang pembuktian.

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan dismissal perselisihan hasil pilkada di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2025).

Diketahui, terdapat tiga gugatan hasil Pilgub Maluku Utara nan teregistrasi di MK. Diantaranya perkara 251/PHPU.GUB-XXIII/2025 nan diajukan pasangan Husain Alting Sjah dan Asrul Rasyid Ichsan. Kemudian, perkara 258/PHPU.GUB-XXIII/2025 diajukan pasangan Muhammad Kasuba dan Basri Salama, serta perkara 245/PHPU.GUB-XXIII/2025 diajukan oleh pasangan Aliong Mus dan Sahril Thahir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pertimbangan perkara 258/PHPU.GUB-XXIII/2025, MK menilai prosedur pemeriksaan kesehatan nan dilakukan KPU kepada cagub nomor urut 3 Sherly Tjoanda telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. MK menyatakan pemeriksaan kesehatan terhadap Sherly di RSPAD Gatot Subroto Jakarta tidak termasuk dalam pelanggaran TSM.

MK juga menyatakan tidak menemukan bukti jika KPU melakukan verifikasi pencalonan Sherly Tjoanda secara tidak benar. MK meyakini proses pengusulan Sherly Tjoanda sebagai calon pengganti dari suaminya, Benny Laos nan meninggal dunia, dilakukan KPU telah sesuai dengan mekanisme.

"Terbukti bahwa Termohon dalam proses pergantian pasangan calon Gubernur nan digantikan oleh Pihak Terkait (Sherly Tioanda) telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga menurut Mahkamah pengusulan bakal calon pengganti, pemeriksaan bakal calon pengganti, hingga penetapan calon pengganti, telah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme, tata langkah dan prosedur nan benar," kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

Arief mengatakan tidak ada kerugian nan disebabkan KPU mengenai pengusulan calon pengganti Benny Laos. Arief mengatakan penetapan Sherly Tjoanda sebagai pengganti Benny Laos nan didalilkan pemohon abnormal formil dan yuridis, tidak berdasar menurut hukum.

"Mahkamah juga tidak menemukan adanya rangkaian kebenaran lain nan membuktikan bahwa Termohon telah melakukan pelanggaran dalam perihal pengusulan bakal calon pengganti, pemeriksaan bakal calon pengganti, hingga penetapan calon pengganti nan pada akhirnya menyebabkan kerugian bukan hanya bagi Pemohon dan juga pasangan calon lain namun juga bagi masyarakat Maluku Utara," sambungnya.

Sementara itu, perkara 245/PHPU.GUB-XXIII/2025, dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum. Sebab, kata Enny, selisih bunyi pemohon dan pihak mengenai tidak memenuhi periode batas.

"Pemohon juga tidak menguraikan argumen nan sifatnya kasuistis ialah mengenai adanya pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilihan nan berkarakter terstruktur, sistematis dan masif ataupun kesalahan penghitungan nan dilakukan oleh Termohon, nan pada akhirnya menyebabkan Pemohon tidak dapat memenuhi periode pemisah dimaksud sehingga Mahkamah kudu menunda pemberlakuan ketentuan periode pemisah sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU 10/2016," jelas Enny.

"Mahkamah beranggapan terhadap permohonan a quo tidak terdapat argumen untuk menyimpangi ketentuan Pasal 158 UU 10/2016 nan berangkaian dengan kedudukan norma pemohon sebagai syarat formil dalam mengusulkan permohonan perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota di Mahkamah," imbuh dia.

(amw/taa)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu