ARTICLE AD BOX
librosfullgratis.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta membacakan putusan terhadap tiga petinggi smelter mengenai korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015–2022. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (23/12/2024).
Adapun, tiga orang itu adalah Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) Suwito Gunawan namalain Awi, Direktur PT Sariwiguna Binasentosa (SBS) Robert Indarto dan General Manager Operational PT Tinindo Internusa, Rosalina.
Ketiganya mendapatkan balasan nan beragam. Terdakwa Suwito diganjar balasan pidana penjara selama 8 tahun.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Suwito dengan pidana penjara selama 8 tahun denda Rp 1 Miliar subsider 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto di ruang sidang, Senin (23/12/2024).
Hakim juga mewajibkan Suwito bayar duit pengganti sebesar Rp.200.704.628.766,6 alias setara dengan 2,2 Triliun. Dengan ketentuan, jika terdakwa tidak bayar duit pengganti, maka diganti dengan 6 tahun kurungan penjara.
Sementara itu, Robert Indarto dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar subsider 6 bulan. Dia juga diminta untuk bayar duit pengganti Rp Rp 1.920.273.791.788,36. Apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan 6 tahun kurungan badan.
Dalam kasus ini, Suwito dan Robert, terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian duit (TPPU) secara bersama-sama.
"Mengadili menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara berbareng sama dan TPPU secara bersama-sama," ujar Eko.
Sedangkan, terdakwa Rosalina, divonis 4 tahun denda Rp 750 juta subsider 6 bulan. Berbeda Suwito dan Robert, Rosalina tidak dikenakan pasal TPPU.