ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Majelis sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia (MEY). AKBP Malvino dinyatakan melakukan pelanggaran etik mengenai dugaan pemerasan visitor konser Djakarta Warehouse Project (DWP).
"Pemberhentian tidak dengan hormat alias PTDH sebagai personil Polri," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam bertemu pers di Mabes Polri, Kamis (2/1/2025).
Putusan PTDH dilakukan Ketua Majelis Sidang KKEP Wairwasum Polri Irjen Yan Sultra Indrajaya. Putusan diambil seusai proses pengambilan keterangan dari 9 saksi di persidangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
AKBP Malvino juga dinyatakan melanggar kode etik personil Polri. Dia sempat dijatuhkan hukuman administratif berupa penempatan dalam tempat unik selama 6 hari terhitung tanggal 27 Desember 2024 s/d 2 Januari 2025 di ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri.
"Sanksi etika ialah perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," katanya.
AKBP Malvino mengusulkan banding atas putusan tersebut.
"Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan banding," jelasnya.
(jbr/dhn)