Aksi Pelemparan Batu Ke Kereta Api Bisa Dipidana, Simak Aturannya!

Sedang Trending 4 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Aksi vandalisme berupa pelemparan batu ke arah kereta api (KA) terjadi lagi. Dua penumpang KA Sancaka rute Yogyakarta-Surabaya mengalami luka akibat terkena serpihan kaca nan pecah setelah kereta dilempari batu oleh orang tak dikenal.

Peristiwa ini terjadi saat kereta melintas di antara Stasiun Klaten dan Stasiun Srowot, Minggu (6/7/2025). Kedua penumpang nan menjadi korban langsung mendapat pertolongan pertama dari tim medis dan dirujuk ke rumah sakit. PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengecam keras tindakan vandalisme tersebut dan menegaskan bahwa tindakan serupa merupakan pelanggaran norma nan tak bisa ditoleransi.

KAI Tindak Tegas Aksi Vandalisme

Melalui pernyataan resminya, KAI Daop 6 Yogyakarta menyampaikan keprihatinan atas kejadian nan membahayakan keselamatan penumpang dan mengganggu operasional perjalanan kereta api. KAI juga memastikan bahwa kasus ini bakal ditindaklanjuti secara hukum. Pelaku bakal ditelusuri dan diserahkan kepada pihak berwajib.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KAI Daerah Operasi 6 Yogyakarta menyampaikan permohonan maaf kepada penumpang dan sangat menyayangkan kejadian ini. KAI tidak bakal menoleransi segala corak vandalisme terhadap kereta api. Selain membahayakan perjalanan KA, vandalisme juga merugikan negara dan masyarakat nan menggantungkan mobilitasnya pada transportasi publik," tulis KAI dalam keterangannya, Senin (8/7/2025).

"Tindakan tegas diperlukan untuk memberikan pengaruh jera dan mencegah kejadian serupa terulang kembali," lanjut pernyataan tersebut.

Ancaman Pidana Vandalisme Kereta

Tindakan pelemparan batu ke arah kereta api dapat dikenakan hukuman pidana berat, terutama jika menimbulkan ancaman alias korban jiwa. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 194, disebutkan:

  • Ayat (1):
    Barang siapa dengan sengaja menimbulkan ancaman bagi lampau lintas umum nan digerakkan oleh tenaga uap alias berkekuatan mesin lain di jalan kereta api alias trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
  • Ayat (2):
    Jika perbuatan tersebut mengakibatkan orang mati, pelaku diancam dengan pidana penjara seumur hidup alias paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Selain KUHP, tindakan merusak sarana alias prasarana KA juga diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya:

  • Pasal 180:
    Setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, alias melakukan perbuatan nan mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian.

Sanksi untuk pelanggaran Pasal 180 tercantum dalam Pasal 197, yaitu:

  • Ayat (1):
    Dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun.
  • Ayat (2):
    Jika mengakibatkan kecelakaan dan/atau kerugian kekayaan benda, dipidana paling lama 5 (lima) tahun.
  • Ayat (3):
    Jika mengakibatkan luka berat, dipidana paling lama 10 (sepuluh) tahun.
  • Ayat (4):
    Jika mengakibatkan kematian, dipidana paling lama 15 (lima belas) tahun.

Dengan demikian, tindakan pelemparan batu ke kereta api bisa dijerat baik dengan KUHP maupun UU Perkeretaapian, tergantung akibat nan ditimbulkan.

Masyarakat Diajak Berperan Aktif

KAI membujuk masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan dan kelancaran perjalanan kereta api. Jika memandang tindakan vandalisme alias perihal mencurigakan di sekitar jalur rel, penduduk diimbau segera melapor ke Contact Center KAI 121 alias WhatsApp 08111-2111-121.

Transportasi publik nan kondusif dan nyaman hanya bisa terwujud dengan kerjasama semua pihak. Aksi pelemparan bukan hanya merugikan operator, tapi juga menakut-nakuti keselamatan penumpang nan tidak bersalah.

(wia/imk)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini