Bantah Isu Tanah Nganggur Dua Tahun Diambil Negara, Dirjen Atr/bpn: Penertiban Fokus Pada Hgu Dan Hgb

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

librosfullgratis.com, Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menepis rumor nan menyebut tanah bersertifikat milik masyarakat bakal diambil negara jika dibiarkan kosong selama dua tahun.

Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) ATR/BPN, Jonahar, menegaskan bahwa kebijakan penertiban tanah telantar hanya bertindak untuk jenis kewenangan tertentu dengan kriteria nan telah diatur, dan tidak bisa disamakan antara tanah berstatus Hak Milik (SHM) dengan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB).

“Penetapan objek penertiban tanah telantar terhadap kewenangan milik mempunyai kriteria nan berbeda dibandingkan HGU dan HGB,” kata Jonahar di Jakarta, Kamis (17/7/2025).

Ia menambahkan, saat ini konsentrasi penertiban lebih diarahkan pada tanah HGU dan HGB nan dimiliki oleh badan hukum, bukan tanah kewenangan milik masyarakat perseorangan.

Menurut Jonahar, merujuk pada Pasal 7 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar, tanah kewenangan milik baru dapat ditertibkan jika memenuhi beberapa kondisi, antara lain:

  • Dikuasai pihak lain hingga menjadi area perkampungan;

  • Dikuasai pihak lain selama 20 tahun berturut-turut tanpa hubungan norma dengan pemilik;

  • Tidak memenuhi kegunaan sosialnya.

“Adanya penertiban justru bermaksud mencegah sengketa dan menertibkan penguasaan tanah nan tidak sesuai ketentuan,” ujarnya.

Warga Batulicin, Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan dikejutkan penemuan ular sanca kembang. Keberadaan ular membikin resah lantaran ular bersarang di saluran air pemukiman warga. Tak hanya ular sanca, penduduk dan damkar juga menemukan sejumlah telur ular.