ARTICLE AD BOX
Fakta baru terungkap di persidangan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) personil DPR untuk Harun Masiku. Saksi mengungkap Harun Masiku membawa foto Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri saat menemui eks Ketua KPU RI Arief Budiman.
Dalam sidang ini Jaksa menghadirkan Arief Budiman sebagai saksi. Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025).
"Pertemuan kerabat dengan Harun Masiku, tetap ingat itu waktunya kira-kira setelah penetapan perolehan bunyi ataukah sebelum?" tanya Jaksa KPK Wawan Yunarwanto kepada Arief.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya agak lupa ya, tapi mungkin setelah penetapan. Mungkin bisa dibaca di BAP saya, saya agak lupa," jawab Arief.
Jaksa lampau membaca buletin aktivitas pemeriksaan (BAP) Arief nomor 21 tertanggal 15 Januari 2025. BAP itu menerangkan penjelasan Arief soal kronologi pertemuan dengan Harun Masiku di Kantor KPU, Jakarta Pusat, dengan maksud untuk menyerahkan surat putusan Mahkamah Agung dan surat DPP PDIP.
Surat tersebut berangkaian dengan permintaan Harun Masiku untuk ditetapkan sebagai caleg DPR terpilih menggantikan Nazarudin Kiemas nan meninggal dunia. Padahal, Harun tidak memenuhi syarat sebagaimana dalam peraturan peraturan perundang-undangan.
Pertemuan itu juga terjadi tanpa perjanjian sebelumnya, di mana Harun turut membawa foto Megawati dan Hatta Ali. Arief mengaku tak tahu tujuan Harun membawa foto bareng Megawati dan Hatta tersebut.
"Foto-foto nan di dalamnya terdapat gambar kerabat Harun Masiku dengan kerabat Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum PDI Perjuangan, dan gambar kerabat Harun Masiku dengan kerabat Muhammad Hatta Ali selaku Ketua Mahkamah Agung. Itu nan disampaikan ya?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Arief.
"Nah, pada waktu pertemuan itu, jika mengenai dengan masalah putusan MA jelas ya ada kaitannya. Kemudian nan kedua, mengenai foto-foto, apa tujuan Harun Masiku menyampaikan kepada kerabat foto-foto itu?" tanya jaksa.
"Nggak tahu pak. Ruangan saya kan selalu terbuka, dan saya bisa menerima siapa pun tamu-tamu nan datang ya, baik teman-teman dari daerah, teman-teman partai politik, personil DPR, itu biasa saja masuk. Untuk hal-hal nan berkarakter formal-formal begitu biasanya saya minta kirimkan saja suratnya secara resmi ke kantor," jawab Arief.
"Nah, jika pak Harun Masiku menunjukkan foto-foto itu ya saya enggak tahu maksudnya apa, tetapi bagi saya kan biasa saja itu, saya juga tidak membawa, menerima, mengoleksi hal-hal nan semacam itu," tambah Arief.
Wahyu Ngaku Iseng Balas Chat '1.000' soal Dana Urus PAW
Wahyu Setiawan (Foto: Ari Saputra/librosfullgratis.com)
Wahyu Setiawan mengaku usil membalas nomor '1.000' ke mantan komisioner Bawaslu RI, Agustiani Tio Fridelina, saat ditanya mengenai biaya operasional pengurusan PAW untuk Harun Masiku. Wahyu menyatakan tidak ada kesepakatan dalam pertemuan awal tersebut.
"Bagaimana penyampaian Tio kepada Saudara?" tanya jaksa KPK, Wawan Yunarwanto.
"Setahu saya seingat saya Bu Tio menyampaikan ada biaya operasional untuk itu," jawab Wahyu.
"Berapa nan disampaikan?" tanya jaksa.
"Saya lupa persisnya, Pak, lantaran saya hanya menerima Rp 150-an (juta)," jawab Wahyu.
Jaksa lampau menampilkan bukti chat Wahyu dan Tio soal tawaran duit biaya operasional tersebut. Wahyu membenarkan ada tawaran Rp 750 juta dari Tio.
"Nah, baik, ini ditanyakan nan atas ini Tio nan biru ini saudara. 'Mas, ops-nya, 750, cukup, Mas?' Betul itu ya (chat Agustiani Tio ke Wahyu)?" tanya jaksa sembari membacakan chat antara Wahyu dan Tio.
"Betul," jawab Wahyu.
"Maksudnya tadi Rp 750 juta ya?" tanya jaksa.
"Iya mestinya begitu, Pak," jawab Wahyu.
Jaksa lampau menanyakan jawaban Wahyu ke Tio nan mengetik nomor 1.000. Jaksa bertanya maksud dari nomor seribu nan dibalas Wahyu, dia pun mengaku usil membalas nomor tersebut.
"Kemudian, di situ kerabat merespons 1.000. Maksudnya apa 1.000?" tanya jaksa.
"Pak penuntut umum, apakah saya bisa menjelaskan tentang latar belakang ini? Saya usil saja menulis 1.000 lantaran sebelumnya saya sudah berbincang dengan Bu Tio bahwa itu nggak mungkin bisa dilaksanakan," jawab Wahyu.
"Sebelumnya, saya sebelum WA ini saya sudah menyampaikan pada Bu Tio bahwa permohonan alias permintaan itu tidak mungkin dapat dilaksanakan," tambah Wahyu.
Wahyu mengaku usil menulis nomor 1.000 lantaran menyakini pengurusan PAW untuk Harun tidak mungkin dapat dilakukan. Dia mengatakan tak ada kesepakatan di awal pertemuan tersebut.
"Dari transaksi ini, setelah Rp 750 (juta), Rp 1 miliar, 1.000 ya, Rp 900 (juta), deal-nya berapa untuk pengurusan itu? nan disepakati akhirnya berapa?" tanya jaksa.
"Tidak ada deal lantaran setelah ngopi saya di situ menjelaskan bahwa ini tidak mungkin dapat dilaksanakan," jawab Wahyu.
Dakwaan Hasto
Hasto Kristiyanto dalam sidang di Pengadilan Tipikor (Foto: Ari Saputra/librosfullgratis.com)
Hasto disebut memerintahkan Harun Masiku merendam handphone agar tak terlacak KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020. Hasto juga disebut memerintahkan Harun Masiku stand by di instansi DPP PDIP agar tak terlacak KPK.
Perbuatan Hasto itu disebut membikin Harun Masiku bisa kabur. Harun Masiku pun tetap menjadi buron KPK.
Selain itu, Hasto didakwa menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp 600 juta. Jaksa mengatakan suap itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) personil DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.
Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri kemudian juga Harun Masiku. Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, lampau Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku tetap menjadi buron.
(lir/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini