ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto membawa-bawa kasus korupsi proyek Hambalang nan menjerat mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Hasto juga menyinggung kasus eks Ketua KPK Antasari Azhar atas kematian Nasrudin Zulkarnaen.
Pernyataan itu disampaikan Hasto Kristiyanto saat membacakan duplik kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) personil DPR untuk Harun Masiku dan perintangan investigasi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025). Awalnya, Hasto mengaku terkejut dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa KPK.
"Majelis Hakim nan Mulia, sikap kritis terhadap kerusakan kerakyatan tersebut telah lama diperjuangkan oleh Terdakwa, ialah sejak Pemilu 2009 hingga saat ini. Itulah bagian dari perjuangan nilai nan saya jalankan. Karena itulah, saya sungguh terkejut ketika tiba-tiba dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta," ujar Hasto Kristiyanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasto mempertanyakan apakah tuntutan itu berasal dari hati nurani jaksa KPK. Dia menyebut tuntutan denda Rp 600 juta nan dibebankan asing lantaran tidak ada kerugian negara dalam kasus ini.
"Pertanyaan ini penting, karena penuntut umum juga punya tanggung jawab pekerjaan dan etis. Nama-nama para penuntut umum tersebut bakal menjadi catatan sejarah di dalam penegakan norma nan semestinya berkeadilan. Apalagi dengan denda Rp 600 juta, sungguh sangat aneh. Kasus ini tidak ada kerugian negara. Negara juga tidak boleh mencari untung atas kriminalisasi norma nan diderita oleh penduduk negara nan semestinya dilindungi," ujarnya.
Hasto merasa tuntutan 7 tahun penjara itu merupakan 'order kekuatan' di luar kehendak jaksa KPK. Hasto mengatakan pengaruh kekuatan di luar KPK sudah terjadi sejak lama.
Hasto kemudian menyinggung kasus Anas dan Antasari. Menurut Hasto, dua kasus itu kental dengan kekuatan politik di luar KPK.
"Kasus bocornya sprindik Anas Urbaningrum misalnya. Juga persoalan nan menimpa mantan Ketua KPK Antari Azhar, sangat kental sekali gimana kekuatan alias kekuasaan politik di luar telah memengaruhi KPK," ujarnya.
Dalam kasus ini, Hasto dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menyakini Hasto bersalah melanggar Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(mib/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini