Dpr Punya Kewenangan Evaluasi Pejabat, Tapi Tidak Bisa Mencopot

Sedang Trending 2 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

librosfullgratis.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merevisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Adanya revisi tersebut membikin DPR mempunyai kewenangan untuk mengevaluasi pejabat nan dipilih melalui uji kepantasan dan kepatutan alias fit and proper test di DPR.

Evaluasi bisa dilakukan andaikan pejabat tersebut dinilai tidak berkinerja baik, maka selanjutnya DPR dapat memberikan rekomendasi pemberhentian.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan memberi penjelasan bahwa DPR tidak bisa mencopot pejabat, melainkan memberi rekomendasi ke pejabat berkuasa di atasnya.

“Jadi bukan mencopot. Ya pada akhirnya bahwa pejabat nan berkuasa atas pertimbangan berkala dari DPR itu akhirnya ada keputusan mencopot. Bukan DPR RI nan mencopot,” kata Bob di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2025).

Bob menyebut pejabat alias lembaga nan berkuasa mencopot adalah pemerintah alias pejabat tertinggi di instansinya.

“Siapa lembaga nan berkuasa nan tertingginya? Ya misalkan Presiden, jika di MA misalkan Komisi Judisial. Jadi itu tergantung kewenangan daripada pejabat pemegang kewenangan itu sendiri,” kata Bob. 

Menurut Bob, DPR bisa melakukan pertimbangan lantaran punya kewenangan atas fit and proper test alias uji kepantasan kita bisa meloloskan pejabat tersebut.

“Tetapi kemudian dengan sistem nan bertindak itu dilanjutkanlah berikan rekomendasi hasil pertimbangan tersebut secara mufakat kepada lembaga nan berwenang,” pungkasnya.

DPR Tak Bisa Copot Jabatan Ketua Lembaga

Sebelumnya, Wakil Ketua Baleg Martin Manurung menyatakan revisi tersebut bukan berfaedah DPR bisa mencopot kedudukan ketua-ketua lembaga melainkan rekomendasi saja.

“Ya gak bisa (copot) dong. Tapi DPR bisa menilai bahwa nan berkepentingan mislanya layak untuk ditinjau kembali gitu lho. Bukan berfaedah langsung kemudian DPR mencopot,” kata Martin di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2025).

Martin menjelaskan, sistem pertimbangan pejabat ialah dari Komisi mengenai ke ketua DPR baru kemudian ketua mengirim ke pemerintah. 

“Tidak seluruh pejabat ya, ini pejabat nan melalui fit and proper test di DPR itu bisa kita dalam konklusi rapat itu merekomendasikan untuk ada pertimbangan terhadap nan bersangkutan. Dan itu disampaikan kepada ketua DPR, bukan lamgsung kepada pemerintah, baru ketua DPR, kelak meneruskan kepada pemerintah,” jelasnya.

“Jadi bukan DPR mencopot nan bersangkutan, enggak lah,” sambungnya.

Menurut Martin, Tatib diperlukan untuk mengatur alur persidangan rapat-rapat nan ada di DPR. Selama ini para pejabat publik nan dipilih oleh DPR, setelah diparipurnakan tidak bisa dilakukan pertimbangan terhadap keahlian personalia.

“Jadi sebenarnya tatib itu hanya menambahkan bahwa ketika keahlian dari para pejabat ini tersendat alias tidak maksimal dan lain sebagainya, DPR juga bisa melakukan pertimbangan terhadap personalia dia, bukan hanya kebijakannya. Nah, apakah itu sampai mencopot alias bagaimana? Ya belum tentu juga, bisa juga untuk mengatakan bahwa kinerjanya tidak maksimal,“ kata dia.