ARTICLE AD BOX
librosfullgratis.com, Jakarta - Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi, meminta masyarakat untuk ikut mengawasi Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP agar jangan sampai dijadikan perangkat abuse of power nan bakal menodai pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
"Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP itu kan usulan DPR, bukan pemerintah. DPR adalah pengawas pemerintah dan lembaga eksekutif. Mereka pengawas nan kudu diawasi. Rakyatlah nan bisa menjadi pengawas terbaik bagi DPR," kata R Haidar Alwi dalam keterangannya.
Ia menjelaskan bahwa KUHAP secara jelas telah mengatur diferensiasi fungsional alias pembagian tugas dan kewenangan antar abdi negara penegak hukum.
Fungsi penyelidikan dan investigasi diamanahkan kepada Polri dan PPNS. Sedangkan kegunaan penuntutan dipercayakan kepada Kejaksaan.
"Akan tetapi pada praktiknya jaksa juga menjalankan kegunaan penyelidikan dan penyidikan. Padahal, baik dalam KUHAP, UU Tipikor dan lex ahli tidak ada satu pasal pun nan menyebut jaksa sebagai penyidik, melainkan sebagai penuntut umum," ucapnya.
Pertanyakan Motivasi di Balik Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP
Ia khawatir, jika kejaksaan diberikan kewenangan penuh dalam perkara pidana melalui asas dominus litis, maka koordinasi mendatar dan saling mengawasi antar penegak norma tidak melangkah dengan baik.
"Monopoli perkara itu mengganggu checks and balances sehingga rawan disalahgunakan. Entah oleh oknum internal kejaksaan, tekanan politik, korupsi alias kasus-kasus nan menyangkut kepentingan elit," tutur R Haidar Alwi.
Oleh lantaran itu, patut dipertanyakan motivasi apa nan ada di kembali Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP. Apakah murni untuk penegakan norma nan lebih baik alias justru hanya untuk melindungi kepentingan tertentu.
"Karena revisi tersebut memungkinkan jaksa melakukan penyelidikan dan investigasi sendiri, mengintervensi investigasi Polri, menentukan kapan suatu perkara naik lidik dan sidik, kapan suatu perkara dilanjutkan alias dihentikan. Bahkan menentukan sah alias tidaknya penangkapan dan penyitaan nan menjadi kewenangan kehakiman," papar R Haidar Alwi.