Eks Presiden Brasil Jair Bolsonaro Dihukum 27 Tahun Bui, As Murka

Sedang Trending 2 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Washington DC -

Setelah putusan Mahkamah Agung Brasil, ketegangan diplomatik antara negara Amerika Selatan tersebut dengan Amerika Serikat diperkirakan bakal terus meningkat.

Terlepas dari peringatan Washington lewat pembatasan perjalanan visa ke AS dan hukuman finansial bagi pengadil dan pejabat pengadilan dalam kasus Jair Bolsonaro, Mahkamah Agung di Brasilia menjatuhkan balasan 27 tahun dan tiga bulan penjara kepada mantan presiden Brasil tersebut atas upaya kudeta - empat dari lima pengadil memutusnya bersalah.

Akan ada hukuman baru terhadap Brasil?

Pemerintah AS mengkritik keras putusan pengadilan Brasil tersebut dan mengatakan bakal memberi akibat nan setimpal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

AS bakal menanggapi "witch hunt" (istilah nan menggambarkan perburuan terhadap orang alias golongan nan dianggap bersalah tanpa bukti nan kuat) dengan tepat, tulis Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio di platform X. Rubio belum memberi rincian lebih lanjut.

Presiden AS Donald Trump menyebut balasan terhadap sekutunya itu "sangat mengejutkan". Dia sebelumnya telah merespon persidangan laki-laki berumur 70 tahun itu dengan genjotan tarif dan hukuman jual beli untuk Brasil.

Bolsonaro, nan juga dijuluki "Trump dari negeri Tropis", adalah "presiden Brasil nan baik", menurut Trump. Ia menyamakan apa nan terjadi dengan Bolsonaro serupa dengan apa nan dihadapinya beberapa tahun terakhir.

"Ini mirip dengan apa nan mereka coba lakukan terhadap saya, tetapi tidak berhasil," tegas Trump.

Kementerian Luar Negeri di Brasilia menyatakan bahwa kerakyatan Brasil tidak bakal "terintimidasi" oleh 'ancaman' Rubio. Mereka bakal "mempertahankan kedaulatan negara terhadap agresi dan pengaruh luar".

Pemimpin "organisasi kriminal"

Menurut Mahkamah Agung, Bolsonaro memimpin "organisasi kriminal" nan mau menggulingkan hasil pemilihan presiden 2022. Politisi blok ekstrem kanan itu kalah dalam pemilihan melawan Luiz Inácio "Lula" da Silva nan berpatokan kiri.

Para pengadil juga menyatakan Bolsonaro bersalah lantaran telah menghasut para pendukungnya untuk menyerbu Mahkamah Agung, Istana Kepresidenan, dan Parlemen di Brasilia dengan kekerasan pada Januari 2023. Ratusan pendukung Bolsonaro saat itu masuk ke dalam gedung-gedung tersebut dan menyebabkan kerusakan parah.

Di bawah nama sandi "Grüner und Gelber Dolch" (Belati Hijau dan Kuning), diduga ada rencana untuk membunuh Presiden Lula, wakil presiden Geraldo Alckmin, serta pengadil agung Alexandre de Moraes. Moraes telah lama dianggap sebagai musuh bebuyutan Bolsonaro.

Hukuman nan "tidak masuk akal"?

Bolsonaro, nan menjabat sebagai kepala negara Brasil dari tahun 2019 hingga 2022, menolak semua tuduhan dan menyebut dirinya sebagai korban penganiayaan politik. Pengacaranya bakal mengusulkan banding atas putusan tersebut. Hukuman penjara lebih dari 27 tahun nan dijatuhkan adalah "tidak masuk logika dan tidak proporsional," demikian pernyataan pengacara. Kuasa norma bakal memeriksa argumen putusan dan "mengajukan banding nan sesuai, hingga di tingkat internasional."

Pengacara meminta agar persidangan dilakukan di hadapan seluruh personil Mahkamah Agung nan terdiri dari sebelas hakim, bukan hanya di hadapan Kamar Pertama (dengan 5 hakim). Proses banding nan panjang dan berkepanjangan dapat berjalan hingga pemilihan presiden tahun depan (Oktober 2026).

Selain mantan presiden, tujuh terdakwa lainnya juga diadili dan dijatuhi hukuman, termasuk mantan menteri dan jenderal. Namun tetap mereka mengelak putusan pengadilan.

Tidak seperti nan dikhawatirkan sebelumnya, putusan MA Brasilia tidak memicu protes besar-besaran dari para pendukung Bolsonaro. Awalnya, para mahir memperingatkan bakal terjadinya tindak kekerasan masif mengingat polarisasi nan kuat di dalam masyarakat Brasil.

Menurut jajak pendapat, lebih dari separuh rakyat Brasil setuju bahwa Bolsonaro kudu bertanggung jawab atas tindakannya menggagalkan proses kerakyatan dan memprovokasi lembaga peradilan.

Artikel ini pertama kali terbit dalam bahasa Jerman

Diadaptasi oleh Sorta Caroline

Editor :Yuniman Farid

(nvc/nvc)