Ini 12 Lapas Di Pulau Nusakambangan, Ada 4 Level Keamanan

Sedang Trending 3 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Pulau 'Penjara' Nusakambangan nan terletak di Cilacap, Jawa Tengah (Jateng) rupanya mempunyai 12 lembaga permasyarakatan (lapas). Masing-masing lapas mempunyai level keamanan nan dibagi menjadi empat kategori.

Kategori nan dimaksud adalah High Risk (Super Maximum Security), Maximum Security, Medium Security, dan Minimum Security. Lantas apa perbedaannya?

"Lapas Tipe Super Maximum Security ini penempatan penduduk bimbingan permasyarakatannya one man one cell (satu orang, satu sel). Jadi tingkat pengamanannya super maximum. Setelah 6 bulan penduduk bimbingan di Lapas Super Maximum, bakal di-assessment oleh PK Bapas (Pembimbing Kemasyarakatan Badan Permasyarakatan), andaikan penduduk bimbingan sudah menunjukkan penurunan risiko, maka nan berkepentingan dapat dipindahkan ke Lapas Maksimum Security," jelas Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti kepada librosfullgratis.com, Sabtu (13/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Narapidana di lapas dengan level keamanan tertinggi ini hanya boleh menghirup Udara di luar tembok penjara maksimal satu jam perhari. Ada tiga lapas dengan level High Risk (Super Maximum Security), yaitu:
1. Lapas Kelas I Batu (dibangun tahun 1925)
2. ⁠Lapas Kelas IIA Pasir Putih
3. ⁠Lapas Khusus Kelas IIA Karang Anyar

Napi high risk dipindahkan ke Lapas NusakambanganFoto: Proses pemindahan napi high risk dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Karanganyar, Nusakambangan. (dok. Istimewa)

Kemudian untuk Lapas Maximum Security, tidak diterapkan sistem one man one cell. Namun sistem komunal. Sama seperti di Lapas Super Maximum Security, narapidana di sini diberikan waktu menghirup Udara segar hanya satu jam perhari

"Penempatan penduduk bimbingan di Lapas Maximum adalah komunal, diisi beberapa orang tapi tetap dengan ruang terbatas. Hanya diberikan kesempatan berangin-angin di luar tembok selama satu jam perhari, sama dengan Lapas Super Maximum Security," jelas Rika.

Rika menjelaskan treatment pihak Nusakambangan terhadap para penduduk bimbingan mengenai penempatan lapas, memang tiap 6 bulan sekali dengan system asesmen. Tujuannya untuk menentukan level ancaman alias akibat dari narapidana tersebut.

"Setelah 6 bulan, penduduk bimbingan di Lapas Maximum bisa dilakukan assessment oleh PK Bapas. Apabila sudah menunjukkan penurunan risiko, penduduk bimbingan itu dapat dipindahkan ke Lapas Medium Security," terang Rika.

Ada tiga Lapas di Nusakambangan dengan level keamanan Maximum Security, yaitu:
1. Lapas Kelas IIA Besi (dibangun tahun 1927)
2. ⁠Lapas Narkotika Kelas IIA
3. Lapas Kelas IIA Gladakan
4. ⁠Lapas Kelas IIA Ngaseman

Lapas Kelas IIA Ngaseman NusakambanganFoto: Lapas Maximum Security Kelas IIA Ngaseman Nusakambangan (dok. istimewa)

Masih kata Rika, pada lapas level Medium Security tentunya sistem pengamanan semakin dilonggarkan. Para napi nan menghuni lapas ini diberikan kesempatan untuk berkegiatan di luar sel dari pagi hingga sore hari.

"Di Lapas Medium penduduk bimbingan diberikan kesempatan untuk berkegiatan di luar bilik pada waktu kerja, biasanya dimulai dari pukul 08.00 sampai 16.00 alias 17.00 sore," ucap Rika.

Selama 8 sampai 9 jam tersebut, napi dapat memilih minat kegiatannya. Ada aktivitas keagamaan, kebangsaan, serta seni dan UMKM.

"Kegiatan pembinaaan nan diberikan aktivitas pembinaan kepribadian dan kemandirian," imbuh Rika.

Lapas Besi Nusakambangan mempunyai sejumlah balai latihan kerja (BLK) beragam bidang, salah satunya konveksi alias tata busana.  (Audrey S/librosfullgratis.com)Foto: Lapas di Nusakambangan mempunyai sejumlah balai latihan kerja (BLK) beragam bidang, salah satunya konveksi alias tata busana untuk para napi. (Audrey S/librosfullgratis.com)


Napi di Lapas Minimum Security tak diasesmen per 6 bulan. Tapi mereka bakal diteliti perilaku dan akibat bahayanya setelah menjalani separuh masa pidana.

"Setelah menjalani separuh masa pidana, penduduk bimbingan Lapas Medium Security setelah dilakukan penelitian kemasyarakatan dan telah memenuhi persyaratan dan disetujui oleh sidang TPP, penduduk bimbingan dapat dipindahkan ke Lapas Minimum Security alias dikenal dengan Lapas Terbuka," terang Rika.

Lapas Medium Security di Nusakambangan adalah:
1. Lapas Kelas IIA Kembang Kuning (dibangun tahun 1950)
2. ⁠Lapas Kelas IIA Permisan (dibangun tahun 1908)
3. ⁠Lapas Kelas IIA Kumbang

Menteri Imipas Terima Bantuan AlsintanFoto: Menteri Imipas Agus Andrianto menyalurkan support alsintan dari Kementan untuk para penduduk bimbingan masing-masing Lapas Medium dan Minimum Security di Nusakambangan, nan ikut berperan-serta dalam ketahanan pangan. (Audrey/librosfullgratis.com)


Terakhir, Rika menjelaskan Lapas Minimum Security wujudnya bukan sel penjara. Melainkan rumah alias mess.

"Di Lapas Minimum Security, penduduk bimbingan sudah tidak ditempatkan di kembali jeruji. Warga bimbingan ditempatkan di rumah-rumah alias mess di lingkungan lapas terbuka," kata Rika.

Ada dua Lapas Minimum Security di Nusakambangan, yaitu:
1. Lapas Kelas IIB Nirbaya
2. ⁠Lapas Kelas IIB Terbuka

Bagi napi nan menjalani asimilasi alias proses bebas bersyarat, tak lagi menempati lapas. Mereka menempati Balai Pemasyarakatan (Bapas) Nusakambangan. Terkait transformasi Pulau Nusakambangan menjadi Pulau Ketahanan Pangan dan pengembangan UMKM, Rika menyebut narapidana nan dapat berkegiatan adalah penduduk bimbingan Lapas Medium Security, Minimum Security dan Bapas Nusakambangan.

Aktivitas ketahanan pangan nan dikerjakan narapidana di Nusakambangan, Cilacap, Jateng.Foto: Aktivitas ketahanan pangan nan dikerjakan narapidana di lapas terbuka, Nusakambangan, Cilacap, Jateng. (Audrey/librosfullgratis.com)

(aud/idh)