Ganjil Genap Jakarta Berlaku Selasa 8 Juli 2025: Tetap Patuh Dan Tertib!

Sedang Trending 4 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

librosfullgratis.com, Jakarta - Setelah ramai dilalui kendaraan pelat ganjil di hari Senin, Jakarta kembali menyesuaikan arus lampau lintasnya seiring masuknya tanggal genap pada Selasa (8/7/2025).

Seperti biasa, kebijakan ganjil genap Jakarta tetap diberlakukan dengan pelat nomor genap nan mendapat giliran melintas di sejumlah ruas jalan utama.

Ganjil genap kembali aktif dengan agenda operasional pagi hari pukul 06.00 sampai 10.00 WIB dan sore hingga malam hari mulai pukul 16.00 hingga 21.00 WIB.

Kebijakan ini bertindak menyeluruh di ruas-ruas nan sudah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Jangan lupa, patokan ganjil genap di Jakarta ini hanya bertindak saat hari kerja Senin sampai Jumat dan ditiadakan ketika akhir pekan Sabtu Minggu serta tanggal merah alias hari libur nasional.

Tidak ada perubahan dalam wilayah pemberlakuan, namun pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan memperkuat pengawasan dengan patroli intensif dan sistem tilang elektronik melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) nan aktif selama jam operasional.

Pada hari ini, Selasa (8/7/2025) kendaraan dengan pelat nomor berakhiran nomor genap seperti 0, 2, 4, 6, dan 8 diizinkan melintas. Pengendara pelat ganjil ialah 1, 3, 5, 7, dan 9 diminta untuk mencari pengganti moda transportasi alias menyesuaikan jam perjalanan di luar waktu pemberlakuan ganjil genap.

Salah satu nan juga tampak berbeda adalah semakin banyaknya penduduk nan beranjak ke transportasi publik. Moda seperti MRT, TransJakarta, dan LRT menjadi pilihan utama, terutama bagi pengguna kendaraan pelat ganjil nan terkena pembatasan hari ini.

Pemerintah terus mengedukasi masyarakat untuk menggunakan kendaraan umum sebagai solusi jangka panjang dalam menanggulangi kemacetan.

Aturan ganjil genap di Jakarta ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap dapat dikenai hukuman berasas Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ancaman balasan berupa denda maksimal Rp500.000 alias kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk jika pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas nan tersebar di sejumlah titik.

Selain itu, juga terdapat referensi dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, nan semuanya menjadi dasar norma penyelenggaraan pengendalian lampau lintas di wilayah Jakarta.

Dengan kepatuhan dan kesadaran bersama, hari kerja nan bertepatan dengan tanggal genap seperti hari ini bisa dilalui dengan lebih efisien, tanpa halangan berarti. Mobilitas penduduk pun tetap melangkah seiring dengan tertibnya penyelenggaraan kebijakan ganjil genap di lapangan.

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bakal memberlakukan patokan ganjil genap (gage) di 25 ruas jalan di Jakarta pada 6 Juni. Hal itu berasas hasil pertimbangan nan dilakukan dengan semakin meningkatnya nomor volume kendaraan.

26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Berikut letak 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor nan diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bercap unik nan membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan pikulan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan nan digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan pikulan peralatan unik bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan ketua lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan ketua dan pejabat negara asing serta lembaga internasional nan menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lampau lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan musibah nan diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan pikulan peralatan pengangkut logistik

Pelat Tidak Sesuai? Ini Tips Atasi Ganjil Genap Selasa 8 Juli 2025

Memasuki hari kedua kerja di awal pekan, Selasa (8/7/2025) kembali diwarnai dengan pemberlakuan sistem ganjil genap di Jakarta.

Karena jatuh pada tanggal genap, maka hanya kendaraan dengan pelat nomor berakhiran nomor genap nan diperbolehkan melintas pada jam-jam tertentu.

Agar tidak terkena tilang dan tetap bisa beraktivitas secara efisien, berikut beberapa tips nan dapat Anda terapkan:

1. Periksa kembali pelat nomor kendaraan sebelum keluar rumah

Pastikan nomor terakhir pada pelat nomor mobil Anda berakhiran genap, ialah 0, 2, 4, 6, alias 8. Jangan sampai salah hitung lantaran kelalaian ini bisa membikin Anda terkena hukuman tilang.

2. Atur agenda keberangkatan di luar jam ganjil genap

Sistem ganjil genap bertindak pada pukul 06.00–10.00 WIB dan 16.00–21.00 WIB. Jika kendaraan Anda tidak sesuai aturan, cobalah untuk menyesuaikan agenda agar berjalan di luar waktu tersebut.

3. Manfaatkan transportasi umum untuk efisiensi dan kenyamanan

Gunakan moda seperti MRT, TransJakarta, KRL, alias LRT nan sekarang lebih terintegrasi. Selain menghindari pelanggaran, pilihan ini juga mendukung pengurangan kemacetan.

4. Gunakan ojek online alias taksi daring dengan pelat nomor sesuai

Jika kudu berjalan menggunakan kendaraan pribadi, Anda bisa memesan transportasi daring nan pelatnya sesuai dengan tanggal hari itu.

5. Gunakan fitur navigasi real-time untuk cari rute alternatif

Aplikasi seperti Google Maps alias Waze bisa membantu Anda mengetahui kondisi lampau lintas terkini sekaligus memberi rekomendasi jalan bebas ganjil genap.

6. Titip kendaraan di park and ride alias titik parkir aman

Anda bisa membawa mobil sampai ke area nan tidak termasuk dalam area ganjil genap, lampau melanjutkan perjalanan menggunakan pikulan umum dari letak parkir tersebut.

7. Siapkan rencana persediaan jika ada keperluan mendadak

Meskipun sudah merencanakan perjalanan, selalu baik jika Anda mempunyai pengganti transportasi lain jika mendadak perlu berangkat di tengah jam pembatasan.

8. Pantau info resmi dari Dishub alias kepolisian

Perubahan patokan bisa saja terjadi mendadak, oleh lantaran itu krusial untuk mengikuti akun resmi pemerintah agar selalu mendapat info terbaru dan terpercaya.

Dengan menerapkan langkah-langkah di atas, Anda bisa tetap produktif tanpa kudu cemas terkena hukuman ganjil genap.

Disiplin dan kesiapan menjadi kunci utama agar perjalanan Anda lancar meski di tengah pembatasan kendaraan. Mari bersama-sama menciptakan Jakarta nan lebih tertib dan nyaman bagi semua pengguna jalan.