Hasto Belum Ditahan, Ini Alasan Kpk

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX
Hasto Belum Ditahan, Ini Alasan KPK Juru bicara (jubir) KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.(Dok. MGN)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan mengenai keputusan untuk tidak melakukan penahanan terhadap Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.

Alasan utamanya, interogator tetap memerlukan kehadiran beberapa saksi kunci nan belum memenuhi panggilan.

"Saat ini, belum ada penahanan terhadap Hasto Kristiyanto lantaran interogator tetap memerlukan keterangan tambahan dari sejumlah saksi nan belum hadir. Hal ini krusial untuk memperkuat penyidikan," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/5).

Tessa menjelaskan bahwa beberapa saksi nan belum datang meliputi Saeful Bahri, mantan staf Hasto nan sebelumnya telah divonis dalam kasus suap Harun Masiku, serta personil DPR dari Fraksi PDIP, Maria Lestari. Keterangan dari kedua saksi ini dinilai krusial untuk melengkapi proses penyidikan.

"Penyidik mau memastikan semua bukti dan keterangan nan relevan telah terkumpul sebelum mengambil langkah penahanan," tambah Tessa.

Selain itu, Hasto juga menjalani pemeriksaan mendalam mengenai dugaan perannya dalam upaya suap nan melibatkan Harun Masiku serta dugaan tindakan perintangan penyidikan. "Fokus utama interogator saat ini adalah mengumpulkan bukti kuat, termasuk pendalaman keterangan saksi-saksi nan belum hadir," lanjutnya.

Pemeriksaan Perdana Setelah Mangkir

Hasto datang dalam pemeriksaan perdana sebagai tersangka setelah sebelumnya tidakhadir pada pemanggilan pertama, Senin, 6 Januari 2025. Ia datang dengan didampingi tim kuasa hukum, termasuk Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka atas dugaan suap mengenai proses pergantian antarwaktu (PAW) personil DPR pada Pemilu 2019. Ia disebut aktif mengupayakan agar Harun Masiku mendapatkan bangku di parlemen. Selain itu, Hasto juga dijerat dengan pasal mengenai perintangan penyidikan, termasuk dugaan pengrusakan dan pembuangan perangkat komunikasi nan berpotensi menjadi peralatan bukti.

Penyidikan Tetap Berlanjut

KPK menegaskan bahwa meski belum dilakukan penahanan, proses investigasi terhadap Hasto Kristiyanto bakal terus melangkah hingga seluruh bukti terkumpul. "Ketika interogator dan jaksa penuntut umum menilai berkas sudah lengkap, proses norma bakal segera dilanjutkan ke tahap berikutnya," jelas Tessa.

Langkah KPK ini menunjukkan kehati-hatian dalam penanganan kasus besar nan melibatkan tokoh politik nasional. Penyidik memastikan setiap tindakan nan diambil tetap berdasarkan prinsip norma untuk menjamin proses melangkah secara transparan dan akuntabel. (Z-10)