Istana Tegaskan Stafsus Kementerian Dibatasi 5 Saja!

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, librosfullgratis.com - Istana Negara merespons keresahan masyarakat mengenai pelantikan beberapa staf unik kementerian di tengah hangatnya pembahasan efisiensi anggaran nan sedang dilaksanakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan RI, Hasan Nasbi mengatakan bahwa staf unik di beberapa kementerian cukup terbatas, ialah maksimal lima saja. Beliau juga mengatakan bahwa komparasi antara efisiensi anggaran dengan pelantikan staf unik bukanlah sesuatu nan perlu dibandingkan.

"Staf unik dibatasi, maksimal tiap kementerian itu lima. Kalau staf unik saya tiga, jadi dibatasi itu jumlah staf khusus," ujar hasan kepada wartawan di Gedung Kwartil Nasional, Jakarta, Jumat (14/2/2025).

"Dari sisi efisiensi ini, ini bukan apple to apple lah. Ini bukan sesuatu nan perlu dibandingkan orang kan? Kadang-kadang orang-orang itu mudah terbawa emosi aja," tambahnya.

Bahkan, Hasan pun mempertanyakan penghasilan staf unik nan dinilai tidak terlalu besar.

"Staf unik berapa sih? Udah cek dulu penghasilan staf unik berapa? Tunjangan dan lain-lain berapa? Rp 15 juta? Cek aja total penghasilan staf unik berapa. Jadi teman-teman bisa hitung lah. Dilantik 3 staf unik berapa gajinya? Jadi ini kan staf unik ini nan mendukung keahlian Menteri." ujarnya.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara, Staf Khusus bertanggung jawab dan diberhentikan oleh Menteri alias Menteri Koordinator.

Staf Khusus nan diangkat oleh Menteri alias Menteri Koordinator diberikan akomodasi kedudukan tertinggi setara eselon I.b. Masa hormat paling lama sama dengan masa kedudukan Menteri alias Menteri Koordinator nan bersangkutan.

Dalam perihal keuangan, staf unik mendapatkan kewenangan finansial dan akomodasi lainnya paling tinggi setara dengan Jabatan Struktural eselon I.b alias Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.

Sebelumnya, masyarakat resah dengan adanya pelantikan staf unik baru saat polemik efisiensi anggaran tengah marak terjadi.

Keresahan tersebut muncul setelah artis Deddy Corbuzier dilantik menjadi staf unik Menteri Pertahanan (Menhan). Deddy bakal mendapatkan kedudukan tertinggi dalam kementerian ialah Eselon I b.

Sebagai informasi, Eselon I merupakan tingkatan kedudukan struktural tertinggi di satuan lembaga pemerintahan. Mereka nan menduduki posisi ini merupakan bagian dari golongan tertinggi IV/e dan golongan terendah IV/d.

Dengan begitu, penghasilan pokok nan diterima oleh Deddy Corbuzier kurang lebih setara IVe di kisaran Rp 3.880.400 sampai Rp 6.373.200. Berdasarkan Perpres Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil.

Tak hanya penghasilan pokok, Deddy Corbuzier juga bakal mendapatkan tunjangan kinerja. Tunjangan tersebut diberikan setiap bulan dengan tiga komponen nan kudu dipenuhi ialah kehadiran, capaian keahlian dan disiplin.

Tunjangan keahlian Kementerian Pertahanan (Kemhan) tetap berasas Peraturan Presiden RI Nomor 104 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan.

Dalam izin ini, terdapat 17 kelas kedudukan sebagai dasar penetapan besaran tunjangan keahlian Kementerian Pertahanan, termasuk tukin PNS Kemenhan. Besaran tunjangan keahlian Kementerian Pertahanan nan terendah adalah untuk kelas kedudukan 1 ialah sebesar Rp 1.968.000 per bulan, sedangkan nan tertinggi ada di kelas kedudukan 17 sebesar Rp 29.085.000.

Sedangkan berasas kelas jabatan, Deddy Corbuzier menduduki kelas 16 dengan tunjangan keahlian sebesar Rp 20.695.000. Artinya jika ditambahkan penghasilan pokok, pendapatan Deddy Corbuzier sebagai Stafsus Menhan berkisar Rp 24.575.400 sampai Rp 27.068.200.


(haa/haa)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Deddy Corbuzier Jadi Staf Khusus Menteri Pertahanan

Next Article Stafsus BPIP Romo Benny Tutup Usia di Umur 55 Tahun