Jaksa Sempurnakan Dakwaan, Tom Lembong Tetap Ditahan

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Penyidik Kejaksaan Agung telah melimpahkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat. Kini, jaksa sedang dalam tahap menyelesaikan berkas dakwaan Tom Lembong.

Selain Tom Lembong, interogator Kejagung juga melimpahkan tersangka lain, ialah mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) Charles Sitorus. Keduanya tetap ditahan selama 20 hari.

"Oleh penuntut umum dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan, mulai tanggal 14 Februari sampai dengan 5 Maret 2025. Masing-masing untuk 20 hari ke depan sembari menunggu Jaksa Penuntut Umum menyelesaikan dan menyempurnakan surat dakwaan," kata Kajari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra, di Kantor Kejari Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan Tom Lembong ditahan di Rutan nan berbeda dengan Charles Sitorus. Tom ditahan di Rutan Salemba bagian Kejari Jakarta Selatan sementara Charles Sitorus ditahan di Rutan Salemba bagian Kejaksaan Agung.

"Untuk TTL ditahan di Rutan Salemba bagian Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kemudian untuk Charles Sitorus alias CS ditahan di Rutan Salemba bagian Kejaksaan Agung," kata Safrianto.

Dalam kasus ini, Tom Lembong dan Charles Sitorus telah ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian Kejagung kembali menetapkan sembilan tersangka lainnya, sehingga total tersangka kasus impor gula menjadi 11 orang.

Tom sempat mengusulkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Namun, gugatan praperadilan Tom ditolak. Artinya, status tersangka Tom Lembong sudah sah dan sesuai patokan hukum.

Perbuatan Tom Lembong dkk diduga telah merugikan finansial negara hingga Rp 578 miliar. Atas perbuatannya, Tom Lembong dkk dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 alias Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

(haf/haf)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu