Kejagung Sita 72 Mobil Terkait Kasus Korupsi Di Sritex

Sedang Trending 7 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX
Kejagung Sita 72 Mobil Terkait Kasus Korupsi di Sritex Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar.(Dok.Antara)

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita puluhan kendaraan mengenai kasus dugaan korupsi mengenai pemberian angsuran di PT Sritex. Penyitaan didasari enam surat perintah.

“Adapun penyitaan dilakukan terhadap 72 kendaraan roda empat,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar melalui keterangan tertulis, hari ini.

Mobil nan disita beragam jenis mulai dari Toyota, Mercedes Benz, Nissan, sampai Alphard. Sebagian kendaraan itu sekarang disimpan di Rupbasan Kelas 1 Jakarta Barat dan Tangerang. Kejagung melakukan penyitaan untuk kebutuhan penydiikan.

“Sebanyak 62 kendaraan sementara tetap dititipkan di Gedung Sritex 2, Sukoharjo, nan dijaga oleh 10 personil TNI,” ucap Harli.

Kejagung menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto (ISL), eks Direktur Utama (Dirut) Bank DKI Zainuddin Mappa (ZM) dan Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB Dicky Syahbandinata (DS).

Kejagung menyebut kasus ini dimulai lantaran Sritex menerima angsuran dari bank pemerintah dengan total nan belum dilunasi sebesar Rp3,5 triliun. Total itu berasal dari Bank Jateng, Bank BJB, Bank DKI, dan 20 bank swasta lainnya.

Penyidik menemukan adanya perlawanan norma atas proses piutang di Sritex ini. Negara ditaksir merugi Rp692,9 miliar dari total utang Rp3,5 triliun. (Can/P-1)