ARTICLE AD BOX
Jakarta -
KPK membuka kesempatan untuk mengusut dugaan korupsi dalam penyelenggaraan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Indonesia. Hal itu menindaklanjuti kajian nan dibuat KPK mengenai akibat korupsi dan kecurangan dalam PPDS.
Kajian itu disusun pada April 2023 hingga September 2023, dengan ruang lingkup kajian tata kelola PPDS 2020-2022. Dalam hasil laporannya, ditemukan sejumlah persoalan mengenai pembiayaan hingga praktik bullying dan senioritas di PPDS, apalagi ada temuan biaya tambahan.
"Ya jika memang ada bukti permulaan nan cukup, jika memang ada perangkat buktinya, tentu KPK bakal menindaklanjuti jika persyaratan-persyaratan itu masuk," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada wartawan, Senin (23/12/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tessa menyebut ada sejumlah syarat agar suatu kasus korupsi bisa diusut oleh KPK. Salah satnya adalah nilai kerugian negara nan ditimbulkan.
"Tentunya rekan-rekan juga ketahui bahwa kudu ada penyelenggaraan negaranya, standar jika ada kerugian negara di atas Rp 1 miliar, hal-hal tersebut tentunya bakal menjadi aspek apakah perkara tersebut bisa ditangani KPK alias APH lain," tuturnya.
Adapun dalam kajian itu, KPK melakukan kajian akibat korupsi dan kecurangan nan ada dalam proses PPDS. KPK melakukan survei kepada peserta PPDS. Dilakukan melalui platform daring dengan google form.
(ial/jbr)