Kpu Teken Mou Dengan Bps Untuk Mutakhirkan Data Terpadu Nasional

Sedang Trending 13 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menandatangani nota kesepahaman alias MoU dengan Badan Pusat Statistik (BPS). Kerja sama ini ditujukan untuk pemutakhiran Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Ketua KPU Mochammad Afifudin mengaku senang dengan kerja sama tersebut. Afif mengatakan KPU mempunyai info pemilih masyarakat berumur 17 tahun ke atas alias sudah menikah sebelum 17 tahun alias TNI/Polri nan sudah pensiun.

"Kita senang untuk melakukan MOU pada kesempatan kali ini, berambisi kemudian pedoman info nan kita punya itu tentu nan untuk kepentingan nan dimaksud BPS (DTSEN)," ujar Afif pada sambutannya di instansi KPU, Jumat (14/3/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan pihaknya memerlukan info pemilih dari KPU. Data tersebut bakal dimutakhirkan oleh BPS dan kemudian KPU bisa memanfaatkannya kembali untuk pemilihan berikutnya.

"Supaya kami juga bisa terus melayani dan menyediakan info dan info statistik nan lebih berbobot dan bapak pun juga bisa memanfaatkan kesiapan info statistik nan kami miliki untuk kepentingan bapak dan jejeran di Komisi Pemilihan Umum," tutur Amalia.

Amalia mengatakan BPS sedang melalukan pemutakhiran DTSEN. Saat ini, BPS telah mempunyai 285,5 juta info perseorangan tunggal dan 93,3 juta info family berbasis kepada kartu keluarga.

Data-data tersebut bakal dimutakhiran dengan info nan dimiliki oleh beragam kementerian alias lemabaga. Salah satunya dengan info dari KPU.

"Untuk melakukan pemutakhiran, tentunya ini sumber info kudu diperkaya dan pengayaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional ini kami juga terus melakukan kerjasama dengan beragam kementerian untuk menjaring info manajemen dan sumber-sumber info lainnya, termasuk dari Komisi Pemilihan Umum," tutur Amalia.

Amalia berambisi kerja sama nan dilakukan dengan KPU dapat membikin info nan dimiliki BPS lebib akurat. Setelah itu, info nan ada di BPS bisa digunakan oleh KPU sesuai dengan keperluannya.

"MoU inilah nan kemudian tadi ditindaklanjuti dengan BPS, merupakan sarana kita berbareng untuk kita bisa memutakhirkan dengan data-data nan lebih jeli dan kami juga bersedia kelak bakal memberikan info balikan kepada KPU," kata Amalia.

(haf/haf)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu