Ma Nilai Ucapan Prabowo Minta Koruptor Divonis 50 Tahun Bukan Intervensi

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) menilai pernyataan Presiden Prabowo Subianto nan meminta agar koruptor-koruptor nan perbuatannya sudah jelas terbukti untuk tidak dihukum ringan. MA menegaskan ucapan Prabowo bukanlah corak intervensi dari pelaksana terhadap yudikatif.

Bermula dari konvensi pers di MA nan menghadirkan Yanto sebagai ahli bicara MA didampingi Kabiro Hukum dan Humas MA Sobandi dan Kabag Hubungan Antar Lembaga MA Rudi Sudianto. Berbagai perihal dibahas hingga salah satu wartawan bertanya tentang ucapan Prabowo tersebut.

"Soal pernyataan Presiden Prabowo nan minta koruptor itu dihukum 50 tahun. Nah presiden sebelumnya Pak Joko Widodo jika ditanya soal vonis koruptor itu selalu menyebut itu keputusan pengadil tapi berbeda dengan Pak Prabowo sekarang, beliau minta untuk 50 tahun. Apakah MA merasa itu merasa diintervensi gitu Pak? Diintervensi dalam tanda kutip gitu Pak," ucap wartawan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tiba kemudian giliran Yanto menjawab. Dia mengaku sebenarnya menonton melalui siaran televisi saat Prabowo menyampaikan perihal itu dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di Bappenas pada Senin, 30 Desember 2024.

"Jadi statement beliau kan begini, 'Kalau sudah jelas-jelas' jika nggak salah, minta dikoreksi ya, 'Kalau sudah jelas-jelas terbukti korupsi dan korupsinya besar begitu ah, mbok yo di 50 tahun itu'. Nah itu nggak intervensi. Ya kan penegasan aja," kata Yanto menjawab pertanyaan wartawan.

"Tidak intervensi kepada yudikatif. Jadi intervensi itu jika merah kau bikin hijau. Nah itu intervensi. Beliau kan nggak begitu dong. Jadi kita tidak merasa diintervensi," imbuh Yanto.

Yanto menambahkan keterangannya kemudian. Hukum di Indonesia mengatur besaran balasan pidana terhadap korupsi ialah nan paling berat adalah pidana meninggal tetapi syaratnya tidak sembarangan seperti dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi meski sampai detik ini belum pernah ada koruptor di Indonesia nan divonis balasan maksimal ialah pidana mati.

Kemudian Yanto menjelaskan sebagaimana tercantum pula dalam patokan itu mengenai balasan meninggal bagi koruptor ialah perihal keadaan tertentu. Apa maksudnya?

"Dalam keadaan tertentu misalnya apa? (Korupsi saat) musibah alam, korupsi pada waktu krismon (krisis moneter), korupsi pada waktu perang, seperti itu ya," ucap Yanto.

Prabowo Minta Koruptor Divonis 50 Tahun Penjara

Saat itu Prabowo memang tidak menyebut dengan jelas siapa koruptor nan dimaksudnya. Namun pernyataan nan disampaikannya itu terjadi beberapa hari usai Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan putusan 6,5 tahun penjara untuk Harvey Moeis dalam kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan pertambangan di PT Timah.

Begini kata Prabowo saat itu.

"Kalau sudah jelas, jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian triliun ya semua unsurlah, terutama juga hakim-hakim ya vonisnya jangan terlalu ringanlah, kelak dibilang Prabowo nggak ngerti norma lagi," kata Prabowo

"Tolong Menteri Pemasyarakatan ya, Jaksa Agung, naik banding nggak? Naik banding ya, naik banding. Vonisnya ya 50 tahun begitu kira-kira," imbuh Prabowo.

(aik/dhn)