ARTICLE AD BOX
REVISI Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dianalisis. Ahli Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Arief Setiawan, menyoroti semangat perbaikan.
“Ketika bicara tentang pembaharuan norma aktivitas pidana, nan paling krusial jika menurut saya itu adalah bicara tentang gimana norma aktivitas pidana itu mengatur pengawasan terhadap penggunaan kewenangan nan dimiliki abdi negara penegak norma pidana," ujar Arief di Jakarta, Jumat (14/3).
Hal tersebut diungkap dalam obrolan publik berjudul Dominus Litis RUU KUHAP. Menurut Arief, revisi beleid itu mesti dipantau seluruh pihak.
Arief memandang pemantauan ketat berfaedah agar revisi memberikan penguatan dalam pengawasan. Tujuannya, agar penegak norma dapat bekerja sesuai koridor.
"Sehingga penggunaan kewenangannya hanya untuk tujuan mencari dan menemukan kebenaran melalui proses peradilan nan setara alias due process of law,” ungkap Arief.
Jangan sampai, kata dia, revisi memberikan kewenangan berlebihan kepada penegak hukum. Mengingat perihal tersebut bisa menjerumuskan abdi negara dalam perilaku koruptif.
Untuk itu, Arief menegaskan KUHAP itu kudu mengatur tentang pembatasan kewenangan. Bukan malah memperluas kewenangan.
“Jadi pembatasan dan pengawasan penggunaan kewenangan penegak norma pidana itu hanya bisa dilakukan andaikan norma aktivitas pidananya memang mempunyai keahlian untuk mengawasi itu,” kata dia. (Yon/P-3)