Pelaku Penipuan Online ‘kepolisian Wuchang’ Kompak Tutup Mulut, Polisi Kesulitan Penyelidikan

Sedang Trending 21 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Diberitakan sebelumnya, Polres Jakarta Selatan menangkap 11 penduduk negara asing (WNA) berkebangsaan Republik Rakyat China (RCC) nan menjadikan rumah di Jalan Pertanian Raya, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, sebagai tempat penyamaran seolah-olah polisi Wuchang Distrik Wuhan lewat daring pada Kamis (24/7).

Adapun peralatan bukti nan telah diamankan, ialah satu setel busana Kepolisian RRC, arsip berkata Mandarin, 27 telepon seluler (ponsel), 10 iPad beragam jenis dan satu laptop.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan/atau Pasal 78 tentang melampaui izin tinggal (overstay).

Pasal 113 tentang masuk wilayah Indonesia tanpa visa, Pasal 116 lantaran tidak dapat menunjukkan arsip keimigrasian serta Pasal 122 mengenai penyalahgunaan izin tinggal, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.