Pengamat: Presiden Kok Permisif Sama Koruptor?

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX
 Presiden Kok Permisif Sama Koruptor? Ilustrasi(Antara)

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Indonesia (UI) Vishnu Juwono menegaskan pentingnya sikap tegas Presiden Prabowo Subianto kepada para koruptor. Jangan sampai kepala negara berdiskusi dan bersikap permisif kepada para penjahat tersebut.

“Presiden Prabowo Subianto tidak semestinya berdiskusi dengan para koruptor dan kroninya, terlebih nan menyalahgunakan mandat negara untuk melayani masyarakat,” ujar Vishnu Juwono dalam keterangan tertulis, Senin (23/12).

Menurutnya, koruptor, terutama pejabat tinggi negara seperti menteri, gubernur, wali kota, alias bupati beserta para kroni nan biasanya pengusaha besar wajib mempertanggungjawabkan perbuatan mereka nan telah merugikan negara dan masyarakat luas. Vishnu menegaskan bahwa prinsip keadilan kudu menjadi prioritas dalam penegakkan norma melawan koruptor. 

“Jangan sampai prinsip pemaafan lebih ditekankan daripada tanggung jawab norma dan pengembalian kerugian negara secara utuh. Setelah mereka menghadapi akibat norma dan mengembalikan aset nan dikorupsi, barulah pemaafan dapat dipertimbangkan,” tegasnya.

Vishnu juga menanggapi argumen bahwa pernyataan Prabowo ini merupakan pendekatan Asset Recovery nan disampaikan oleh Menteri Koordinator Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yusril Ihza Mahendra. Menurut Vishnu, pendekatan ini agar efektif dan memaksimalkan pengembalian hasil korupsi, kudu diterapkan secara tegas agar memberikan pengaruh jera bagi para pelaku korupsi.

Sebagai contoh, Vishnu menyoroti gimana Korea Selatan menangani kasus korupsi secara tegas, apalagi terhadap mantan presiden.

“Dua mantan Presiden Korea Selatan, Lee Myung-bak dan Park Geun-hye, telah diproses norma secara transparan, imparsial, dan akuntabel," katanya.

Lee Myung-bak divonis 15 tahun penjara atas kasus suap dan penggelapan, sedang Park Geun-hye dijatuhi balasan 20 tahun penjara dan denda besar lantaran beragam kasus korupsi, termasuk pemerasan terhadap konglomerat.

Meskipun mereka akhirnya mendapatkan pengampunan, kedua mantan presiden itu tetap menghadapi proses norma dan bayar denda secara penuh. (Ant/Z-11)