Polemik Pemisahan Pemilu, Perludem Desak Revisi Uu Segera Dibahas

Sedang Trending 4 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX
Polemik Pemisahan Pemilu, Perludem Desak Revisi UU Segera Dibahas Peneliti Perludem Fadli Ramadhanil( MI/Rommy Pujianto)

PRO kontra di kembali putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nan memisahkan antara pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal perlu disudahi. Caranya, dengan segera membahas revisi Undang-Undang (UU) Pemilu dan Pilakda oleh partai politik lewat wakil mereka di DPR RI.

"Menurut saya, pintu nan mesti segera dibuka adalah proses pembahasan UU Pemilu," kata peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) 
Peneliti Perludem Fadli Ramadhanil kepada Media Indonesia, Senin (7/7).

Fadli mahfum dengan sikap sejumlah partai politik nan sudah secara terang-terangan menolak putusan MK mengenai pemisahan pemilu nasional dan lokal mulai 2029 itu. Namun dia juga mengingatkan bahwa putusan MK nan berkarakter final dan mengikat kudu tetap menjadi perhatian pembentuk UU.

"Agar negara norma seperti petunjuk konstitusi tetap terjaga," terangnya.

Menurut Fadli, DPR dan pemerintah selaku pembentuk UU kudu menjalankan putusan MK mengenai format keserentakan pemilu. Sebab, format pemisahan antara pemilu nasional dan lokal sudah secara jelas dan definitif disebutkan dalam amar putusan.

Pembentuk UU, lanjutnya, hanya dibebani oleh MK untuk memikirkan gimana transisi kepal wilayah maupun personil DPRD nan masa jabatannya lenyap pada 2029 mendatang, sementara pemilu lokalnya baru digelar pada maksimal 2031.

"Karena menurut MK, format keserentakan adalah rumor konstitusional nan berakibat pada asas pemilu," jelas Fadli. (P-4)