Prabowo Lantik 481 Kepala Daerah Terpilih Di Istana Jakarta 20 Februari

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya berjumpa dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membahas rencana pelantikan kepala daerah terpilih secara serentak. Teddy mengatakan ada 481 pasang kepala wilayah terpilih nan bakal dilantik.

Pertemuan itu diunggah Teddy dalam akun IG resmi Sekretariat Kabinet dilihat, Jumat (14/2/2025). Teddy terlihat berjumpa Tito di instansi Mendagri.

"Seusai salat Jumat hari ini, memenuhi undangan dari Menteri Dalam Negeri, Bapak Tito Karnavian, untuk membahas rencana pelantikan Kepala Daerah hasil Pilkada Serentak 2024," tulis Setkab.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Teddy mengatakan para kepala wilayah terpilih nan bakal dilantik berasal dari 481 daerah. Dia menyebut pelantikan bakal digelar di Istana Kepresidenan Jakarta pada 20 Februari 2025.

"Rencananya, sebanyak 961 kepala wilayah dari 481 wilayah bakal dilantik langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Kamis, 20 Februari 2025," katanya.

Diketahui, Prabowo telah meneken Perpres terbaru tentang tata langkah pelantikan kepala wilayah Pilkada Serentak 2024. Dalam perpres itu disisipkan pasal bahwa presiden melantik gubernur dan bupati/wali kota secara serentak pada 20 Februari.

Aturan ini tertuang dalam Perpres Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Perpres diteken Prabowo pada 11 Februari 2025.

Dalam perpres itu, ketentuan Pasal 22A diubah. Isinya, kepala wilayah nan tak bentrok dan hasil putusan MK bakal dilantik pada 20 Februari.

Berikut isi aturannya:

Ketentuan Pasal 22A diubah sehingga berikut:

Pasal 22A (l) Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota hasil penyelenggaraan pemilihan kepala wilayah dan wakil kepala wilayah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak oleh Presiden pada tanggal 20 Februari 2024 dalam hal:

a. tidak terdapat perkara perselisihan hasil pemilihan kepala wilayah dan wakil kepala wilayah serentak tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi; dan
b. terhadap perkara perselisihan hasil kepala wilayah dan wakil kepala wilayah serentak tahun 2024 nan tidak dilanjutkan pada sidang berikutnya sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 4 Februari 2025 dan 5 Februari 2025.

(fca/haf)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu