ARTICLE AD BOX
Jakarta, librosfullgratis.com - Kejaksaaan Agung (Kejagung) RI menegaskan bakal melakukan pemanggilan kembali kepada Muhammad Riza Chalid (MCR) mengenai kasusnya dalam korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2023.
Sebagaimana nan dilaporkan Kejagung sebelumnya, bahwa Muhammad Riza Chalid saat ini berada di Singapura. Pihak Kejagung juga sudah melakukan pemanggilan sebanyak tiga kali sebagai saksi kepada nan bersangkutan.
"Apakah nan berkepentingan bakal dinyatakan dalam daftar pencarian orang alias tidak, tergantung pada kelak proses pemanggilan nan bakal disampaikan kepada nan berkepentingan sebagai tersangka," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar, di Kantor Kejagung, Jumat (11/7/2025).
"Ketika misalnya nan berkepentingan sudah dipanggil sebagai tersangka, beberapa kali secara patut menurut norma aktivitas tapi tidak mengindahkan, maka interogator bakal melakukan langkah-langkah norma itu," Harli menambahkan.
Asal tahu saja, Muhammad Riza Chalid nan merupakan pemilik PT Orbit Terminal Merak (OTM) ditetapkan sebagai tersangka atas tindakannya melawan hukum, ialah menghilangkan skema kepemilikan aset dalam perjanjian kerja sama dengan PT Pertamina (Persero).
Penetapan tersangka tersebut merujuk pada Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-49/F.2/Fd.2/07/2025 Tanggal 10 Juli 2025, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-53/F.2/Fd.2/07/2025 Tanggal 10 Juli 2025.
Melanjutkan penetapan tersangka Muhammad Riza Chalid, Harli menyatakan interogator sedang menyusun rencana-rencana tindakan investigasi terbaru pada minggu-minggu ini. "Mungkin di minggu-minggu nan bakal datang bakal ada jadwal-jadwal. Tapi apakah nan berkepentingan menjadi dijadwal untuk dipanggil kelak kita lihat. Akan kami sampaikan," jelas Harli.
Yang terang, tersangka Muhammad Riza Chalid sudah masuk ke dalam daftar cekal. Sekarang, Kejagung berkoordinasi dengan lembaga mengenai khususnya Imigrasi nan mengurusi lampau lintas perjalanan orang ke dalam dan ke luar negeri.
"Kita juga berkoordinasi dengan pihak-pihak kita nan ada di luar negeri, para atase kita, untuk melakukan monitoring. Termasuk pihak-pihak lain. Kita terus melakukan upaya-upaya," tegas Harli.
Sebagaimana diketahui, selain Muhammad Riza Chalid, Kejagung juga menetapkan 8 orang lainnya sebagai tersangka. Total kerugian finansial dan perekonomian negara dalam kasus Tata Kelola Minyak ini sebesar Rp 285 triliun.
(chd/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article
Ditjen Migas Digeledah Kejagung, Wamen ESDM Buka Suara