Ruu Pemilu: Muncul Wacana Pemisahan Pileg Dan Pilpres, Begini Bocoran Skemanya

Sedang Trending 21 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

librosfullgratis.com, Jakarta Baleg DPR membuka wacana pemisahan penyelenggaraan pemilu ke dalam dua tahap, ialah pemilu legislatif dan pemilu eksekutif, dalam penyusunan RUU Pemilu.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo menjelaskan pemilu legislatif itu meliputi DPR RI, DPD RI, dan DPRD, sedangkan pemilu pelaksana meliputi presiden dan kepala daerah.

"Kemungkinan bisa juga kelak kami coba bahas, kami kaji pemilu bisa dikondisikan dua kali, ialah pemilu eksekutif, pemilu legislatif. Legislatifnya lebih dulu, kemudian kelak pemilu eksekutif," kata Firman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta dilansir Antara, Rabu (30/7/2025).

Dia memandang pemilu legislatif perlu digelar lebih dulu dari penyelenggaraan pemilu presiden dan kepala wilayah agar hasilnya dapat digunakan sebagai dasar dalam menetapkan periode pemisah pencalonan presiden (presidential threshold).

Dia mengatakan penyusunan RUU Pemilu nan wacananya bakal menggunakan metode omnibus law lantaran mencakup sejumlah undang-undang kepemiluan itu bakal menjadi solusi pula atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nan memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah.

"Oh iya, harapannya begitu lantaran sekarang ini kan kami sebagai kreator undang-undang ya, memang dengan putusan MK itu agak membingungkan," ucapnya.