ARTICLE AD BOX
Pekanbaru -
Kepolisian Daerah (Polda) Riau berkomitmen melakukan penindakan norma nan tegas terhadap para pelaku perusakan dan kebakaran hutan. Upaya tersebut dilakukan untuk menyelamatkan hutan-hutan nan ada di Provinsi Riau dari pemanfaatan sadis dan kerusakan permanen.
"Penegakan norma di bagian kehutanan ini bukan hanya soal kita menindak para pelaku kejahatan ini, tetapi ini adalah bagian dari upaya kita semua untuk menyelamatkan rimba Riau dari pemanfaatan sadis dan kerusakan nan permanen," ujar Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan kepada wartawan, Selasa (8/7/2025).
Tindakan tegas ini juga dilakukan Polda Riau untuk memberikan keadilan ekologis terhadap tumbuh-tumbuhan serta hewan-hewan nan hidup di rimba Provinsi Riau. Salah satu upaya jangka panjang dilakukan dengan menggencarkan penanaman pohon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita juga mau memberikan keadilan ekologis dengan mendorong semua masyarakat, kami bekerja sama dengan pemerintah, upaya kita semua melakukan penanaman pohon," katanya.
Polda Riau berbareng jejeran Forkopimda Provinsi Riau bekerja-sama dalam mendukung pemerintah pusat dalam upaya pengamanan hutan, salah satunya di area Taman Nasional Tesso Nilo.
"Terkait dengan Tesso Nilo insyaallah besok kita rapat dipimpin Pak Menteri Pertahanan mengenai progres Tesso Nilo berkait dengan Satgas PKH tentunya," ujarnya.
Kapolda Herry Heryawan menegaskan bahwa konsep 'Green Policing' nan diterapkan Polda Riau tidak hanya berfokus pada tindakan represif, tetapi juga upaya edukatif. Ia menekankan pentingnya memberikan pemahaman dan edukasi tentang lingkungan, tidak hanya kepada masyarakat umum, tetapi juga mulai dari jenjang pendidikan paling dasar seperti PAUD, SD, dan SMP.
"Yang kita lakukan sudah tahu semua namanya Green Policing, itu juga bukan saja nan bergerak di bagian represif tetapi di bagian edukatif memberikan pemahaman edukasi dan insyaallah edukasi kita nan kita berikan bukan hanya kepada kita nan datang tetapi dari tingkat PAUD tingkat anak SD SMP dan kelak kita bakal melakukan aktivitas berbareng di hari pertama masuk sekolah nan dilakukan oleh Polresta Pekanbaru bersama-sama dengan dinas pendidikan," paparnya.
Seperti diketahui, Polda Riau melakukan penindakan terhadap 46 tersangka pembakaran dan perusakan hutan sepanjang Januari-Juli 2025. Sebanyak 2.316 hektare lebih lahan nan terdampak akibat kerusakan dan pembakaran rimba tersebut.
"Motif nan sering mereka lakukan nan ada di belakang saya ini (tersangka) adalah dalam rangka membuka lahan sawit melalui pembakaran," imbuhnya.
Polda Riau dan Pemprov Riau berbareng stakeholder mengenai terus berkomitmen mendukung pemerintah dalam upaya melindungi rimba Riau dari para pelaku perusakan dan perambahan.
(mea/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini