ARTICLE AD BOX
Tangerang Selatan -
Polisi menetapkan dua laki-laki berinisial A namalain B (45) dan SA (49) sebagai tersangka penjualan peralatan kadaluwarsa di Tangerang Selatan (Tangsel). Polisi mengungkap keduanya sudah menjual peralatan kedaluwarsa selama sembilan bulan.
"Menurut pengakuan kedua tersangka, nan berkepentingan telah melaksanakan aktivitas tersebut kurang lebih 9 bulan," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (8/7/2025).
Ade Safri mengatakan peralatan kedaluwarsa tersebut dijual kedua tersangka melalui bazar. Dia menjelaskan barang-barang kedaluwarsa tersebut dijual kedua tersangka di Tangerang Selatan hingga Bogor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Barang-barang kedaluwarsa tersebut dijual melalui pagelaran nan diadakan oleh pelaku pada hari Rabu dan Sabtu (setiap seminggu) di lingkungan sekitar tempat tinggal pelaku," jelas Ade Safri.
"Pelaku menjual peralatan barang dan produk kedaluwarsa tersebut sebagian dijual ke pedagang kelontong di wilayah Bogor. Pelaku juga menjual barang-barang dan produk kedaluwarsa tersebut ke beberapa pembeli perorangan (untuk konsumsi pribadi)," terangnya.
Foto: Tersangka penjual peralatan kedaluwarsa di Tangsel. (Dok. ist)
Polisi tetap menghitung omzet nan didapat kedua tersangka dari hasil penjualan barang-barang kedaluwarsa tersebut. Termasuk melakukan pendalaman terhadap adanya keterlibatan pihak lain.
"Sedangkan untuk omzet nan didapatkan oleh kedua tersangka sedang didalami. Apakah ada keterlibatan pihak lain dalam perkara aquo, tetap didalami," imbuhnya.
Ade Safri mengatakan penangkapan keduanya berasal dari adanya laporan masyarakat mengenai dugaan praktik penjualan produk kedaluwarsa dengan menghapus tanggal masa bertindak pada bungkusan barang.
Dari laporan tersebut, polisi langsung bergerak mendatangi letak nan diduga menjadi tempat penghapusan masa bertindak produk di Kampung Gardu, Buaran, Serpong, Tangsel pada Jumat (4/7) awal hari. Hasilnya, didapati A namalain B sedang melakukan aksinya.
"Kemudian petugas melakukan pemeriksaan dan interogasi terhadap kerabat A nan sedang menurunkan peralatan dari dua unit truk serta kemudian menghapus masa kedaluwarsa (expired/sudah lenyap masa berlakunya) barang," jelas Ade Safri.
Dia menjelaskan pelaku menghapus tanggal masa bertindak menggunakan tinner. Selain tinner, tanggal masa bertindak dari bungkusan produk juga dihapus dengan lotion.
"(Cara menghapus tanggal kadaluwarsa) dengan menggunakan tinner maupun lotion," terang Ade Safri.
Dia menjelaskan menurut keterangan A selaku pemilik upaya dan karyawannya, SA, peralatan kedaluwarsa itu diperoleh dari sebuah perusahaan, PT L, nan semestinya memusnahkan barang-barang tersebut. Dia mengatakan A memperoleh peralatan kedaluwarsa tersebut setelah mendapat tawaran dari admin PT L.
"Setelah ada kesepakatan dengan pihak PT L, peralatan nan harusnya dimusnahkan tersebut langsung dikirimkan ke sebuah rumah nan bertempat tinggal di Kampung Gardu, Serpong, Tangsel," kata Ade Safri.
Dia menyebut peralatan kedaluwarsa nan dihapus masa berlakunya mulai dari produk pangan, minuman, kosmetik dan farmasi. Barang-barang inilah nan dijual kembali kepada masyarakat.
A namalain B dan SA pun sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dipersangkakan dengan pasal Pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf g dan alias ayat 2 dan alias ayat 3 jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan alias Pasal 140 jo Pasal 86 ayat (2) dan alias Pasal 143 jo Pasal 99 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan alias Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
(idn/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini