ARTICLE AD BOX
Jakarta, librosfullgratis.com- Per 14 Juli 2025 Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati lewat PMK No.37 tahun 2025 menetapkan patokan mengenai penunjukan e-commerce alias market place sebagai pemungut pajak pedagang daring (online).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan & Humas Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rosmauli mengatakan kebijakan ini merupakan sistem pemungutan pajak para pedagang melalui marketplace tempat.
Hal ini ditujukan untuk memberikan rasa keadilan bagi pelaku upaya nan offline dan online
Selengkapnya simak perbincangan Safrina Nasution dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan & Humas Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rosmauli dalam Squawk Box, librosfullgratis.com (Jum'at, 18/07/2025)