Wn Rusia Di Bali Jadi Germo, Tawarkan Psk 129 Negara Termasuk 12 Kota Ri

Sedang Trending 4 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Badung -

Polres Badung menangkap dua penduduk negara (WN) Rusia mengenai praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kedua pelaku ini terlibat kasus prostitusi dengan menjajakan pekerja seks komersial (PSK) dari 129 negara, termasuk 12 kota di Indonesia.

Dilansir detikBali, Rabu (15/1/2025), kedua pelaku itu merupakan wanita inisial AK (26) dan laki-laki inisial MT (31). Keduanya menawarkan para PKS itu melalui situs web.

"Yang berkepentingan (AK) nan membagi duit hasil transaksi kepada PSK dan timnya. Jadi nan berkepentingan ini sebagai admin web di Bali, mengendalikan setiap wanita nan jadi PSK dan mendaftarkan di website dan berkomunikasi ke pemesan," ungkap Kapolda Bali, Irjen Daniel Adityajaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

AK dan MT ditangkap di Banjar Anyar Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Jumat (10/1). Di letak ini, polisi mengamankan sejumlah peralatan bukti mulai dari paspor, 17 ponsel, laptop, dua ATM bank swasta Indonesia, satu ATM bank asing, satu ATM bank di Asia Tenggara, kitab tabungan dan SIM C atas nama AK, KTP AK, 305 SIM card, dan kartu ATM untuk transaksi oleh AK.

Polisi mengungkap situs web nan dikelola dua WN Rusia di Bali ini menawarkan jasa PSK dari 129 negara. Dari total negara tersebut termasuk 12 kota berasal dari Indonesia.

"Betul ini jaringan internasional. Maka dalam operasionalnya, dia melalui bumi maya. Sehingga bisa diakses di seluruh negara, seluruh pelanggan, termasuk di Indonesia di 12 kota itu. Jadi di 12 kota itu ada termasuk Bali," katanya.

Dua tersangka sekarang ditahan di Mapolres Badung. Mereka disangkakan Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Tersangka juga dijerat Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun.

Baca selengkapnya di sini

(ygs/idh)