ARTICLE AD BOX
Jakarta -
KPK sekarang mencegah eks Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly karena memerlukan keberadaannya di dalam negeri mengenai pengusutan kasus Harun Masiku. Pekan lalu, KPK sempat memeriksa Yasonna mengenai kasus ini.
"Tindakan larangan berjalan keluar negeri tersebut dilakukan oleh interogator lantaran keberadaan nan berkepentingan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses investigasi dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas," kata jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Rabu (25/12/2024).
Tessa mengatakan tindakan cegah itu dikeluarkan KPK pada 24 Desember 2024. Tessa mengatakan keputusan cegah itu bertindak selama 6 bulan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa pada tanggal 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 2 (dua) orang Warga Negara Indonesia, ialah YHL dan HK," katanya.
Berkaitan dengan kasus ini, KPK sebelumnya telah menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Hasto diduga terlibat dalam suap terhadap eks Komisioner KPU Wahya Setiawan mengenai pergantian antar-waktu (PAW) Harun Masiku.
Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konvensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12), menyebut Hasto berupaya agar Harun Masiku menjadi personil DPR lewat PAW. Dia mengatakan Hasto meminta MA memberi fatwa dan mengusahakan agar caleg nan harusnya masuk ke DPR lewat PAW, Riezky Aprilia, mau diganti dengan Harun Masiku.
"Bahkan surat undangan pelantikan Riezky ditahan oleh HK (Hasto Kristiyanto)," ujar Setyo.
Yasonna Diperiksa KPK
Sepekan sebelumnya, Yasonna telah diperiksa KPK mengenai kasus Harun Masiku ini. Yasonna diperiksa interogator selama 7 jam.
Pemeriksaan kepada Yasonna dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/12). Yasonna sedianya diperiksa pada Jumat (13/12), namun politikus PDIP itu meminta diundur.
"Saya nan minta dijadwalkan tanggal 18, lantaran saya ada aktivitas keluarga. Juga undangan saya terima satu hari sebelumnya," kata Yasonna.
Yasonna mulai diperiksa sekitar pukul 09.50 WIB. Yasonna selesai diperiksa dan keluar dari gedung KPK, Jakarta Selatan, pukul 16.46 WIB. Artinya, Yasonna diperiksa interogator sekitar 7 jam lamanya.
2 Peran Yasonna nan Dicecar KPK
Usai diperiksa itu, Yasonna mengungkap pertanyaan nan disampaikan penyidik. Pertama, dia mengaku ditanya mengenai perannya sebagai Ketua DPP PDIP Bidang Hukum, HAM dan Perundang-undangan. Yasonna mengaku interogator bertanya mengenai permintaan fatwa nan diajukannya kepada Mahkamah Agung (MA).
"Ada surat saya kirim ke Mahkamah Agung untuk permintaan fatwa tentang keputusan Mahkamah Agung Nomor 57. Kami minta fatwa lantaran di situ ada perbedaan tafsir antara KPU dan DPP tentang bunyi caleg nan meninggal," kata Yasonna di gedung KPK, usai diperiksa.
Yasonna mengatakan permintaan fatwa ke MA mengenai posisi pergantian caleg terpilih nan meninggal dunia. Dia menyebut ada perbedaan perspektif pandang antara KPU dengan DPP PDIP. Dia menyebut pengajuan itu dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDIP.
"Inti pokoknya sebagai Ketua DPP saya mengirim surat permintaan fatwa ke Mahkamah Agung lantaran waktu proses pencalegan itu ada tafsir nan berbeda setelah judicial review ada keputusan Mahkamah Agung Nomor 57 dan DPP mengirimkan surat tentang penetapan caleg, kemudian KPU menanggapi berbeda," ujar Yasonna.
"Kita minta fatwa kepada Mahkamah Agung, Mahkamah Agung membalas fatwa tersebut sesuai dengan pertimbangan norma agar ada pertimbangan norma tentang diskresi partai dalam menetapkan calon terpilih," sambungnya.
Kedua, Yasonna juga dicecar mengenai kapasitasnya sebagai mantan Menteri Hukum dan HAM. Penyidik KPK mencecarnya mengenai perlintasan Harun Masiku selama jadi buron.
"Kedua, kapabilitas saya sebagai seorang menteri. Saya menyerahkan tentang perlintasan Harun Masiku," kata Yasonna.
Yasonna mengatakan dua perihal itu ditanyakan KPK sesuai dengan kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDIP Bidang Hukum dan Perundangan mengenai pengajuan fatwa ke MA. Serta posisinya sebagai Menteri Hukum dan HAM mengenai riwayat perlintasan Harun Masiku. Yasonna mengapresiasi interogator KPK nan dinilainya telah bekerja secara professional.
"Penyidik sangat ahli menanyakan posisi saya sebagai Ketua DPP, posisi saya sebagai Menteri Hukum dan HAM mengenai perlintasan Harun Masiku," pungkas Yasonna.
(lir/idh)