Cara Reaktivasi Rekening Bank Yang Diblokir Ppatk, Cek Tahapannya!

Sedang Trending 21 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Rekening dormant alias rekening bank nan tidak aktif dalam jangka waktu tertentu dihentikan sementara oleh PPATK. Tidak perlu khawatir, biaya pengguna tetap kondusif dan tidak hilang.

Untuk melakukan reaktivasi rekening bank nan diblokir oleh PPATK, simak langkah-langkahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cara Reaktivasi Rekening nan Diblokir PPATK

Berdasarkan info dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Indonesia, berikut ini prosedur reaktivasi (pengaktifan kembali) rekening bank pengguna nan terkena blokir PPATK.

  • Isi blangko 'Keberatan Henti Sementara PPATK' melalui link bit.ly/FormHensem.
  • Nasabah diminta untuk datang ke bank mengenai untuk melalukan proses CDD (Customers Due Diligence)/Profiling ulang dengan melampirkan KTP, kitab tabungan, bukti pengisian keberatan henti sementara PPATK, dan arsip lain nan dipersyaratkan oleh bank.
  • PPATK bakal melakukan proses pemeriksaan melalui sinkronisasi dengan database profiling pengguna di bank.
  • Apabila seluruh tahapan telah dilakukan oleh nasabah, maka bank bakal melakukan reaktivasi terhadap rekening nasabahnya masing-masing, Dalam proses ini, pengguna dapat melakukan pengecekan status rekening secara berkala.

Penyebab Rekening Dormant Dihentikan Sementara

Menurut kajian dan pemeriksaan PPATK, terdapat banyak rekening nan berasal dari jual beli rekening nan digunakan untuk tindak pidana pencucian uang. Di samping itu, diketahui penggunaan reaktivasi lain nan masif digunakan untuk penampungan hasil tindak pidana. Salah satu nan rawan digunakan untuk aktivitas terlarangan adalah penggunaan rekening dormant dari para pengguna bank nan penguasaannya alias pengendaliannya dilakukan oleh orang lain.

Dalam rangka melindungi kepentingan umum, maka PPATK sesuai kewenangan berasas UU No.8 Tahun 2010 melakukan penghentian sementara atas transaksi pengguna bank nan berasas info perbankan rekeningnya dinyatakan dormant. Nasabah tidak bakal kehilangan haknya sedikit pun atas biaya nan dimiliki di perbankan.

Di samping itu, penghentian sementara transaksi tersebut juga bermaksud sebagai pemberitahuan kepada pengguna bahwa nan berkepentingan mempunyai rekening di bank nan berstatus dormant, pemberitahuan kepada mahir waris ataupun ketua perusahaan (bagi pengguna korporasi) andaikan rekening tersebut rupanya selama ini tidak diketahui.

(kny/imk)