ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Lurah Malaka Sari, Jakarta Timur (Jaktim), Eric Daya Refanda, dicopot dari jabatannya lantaran meminjam duit belasan juta kepada petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU). Anggota Komisi A DPRD Jakarta Fraksi PSI, William Aditya Sarana, meminta inspektorat untuk menyelidiki lebih lanjut ada tidaknya tekanan struktural mengenai kasus utang piutang tersebut.
"Sebagai pemerintah nan kudu dilakukan inspektorat adalah apakah ada abuse of power alias tekanan struktural nan dilakukan lurah terhadap PPSU tersebut alias tidak," kata William kepada wartawan, Selasa (1/7/2025).
Penyelidikan lebih lanjut, kata William, agar peristiwa serupa tak terulang di kelurahan lainnya. Dia mengatakan utang piutang merupakan persoalan privasi, namun tekanan struktural nan kudu dilarang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Agar mencegah terjadi di kelurahan lain. Hutang piutang itu sebenarnya urusan privat, tapi kalo terjadi tekanan struktur dan abuse of power bisa jadi lain," tuturnya.
Seperti diketahui, pencopotan itu diungkapkan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. Dia mengungkapkan kasus tersebut dilaporkan langsung oleh Wali Kota Jakarta Timur kepadanya.
"Termasuk, jika kemudian ada persoalan di lapangan seperti nan kemarin di Jakarta Timur ada salah seorang lurah nan kemudian meminta utang kepada PPSU sampai dengan nomor Rp 17 juta," kata Pramono di Balai Agung, Balai Kota Jakarta, Senin (30/6/2025).
Mengetahui perihal itu, Pramono langsung memerintahkan agar lurah tersebut dibebastugaskan. Sebab perbuatan tersebut dinilai tidak memberi contoh nan baik bagi organisasi.
"Ketika Pak Wali Kota menyampaikan kepada saya, pengarahan saya jelas, nan seperti itu mesti dibebastugaskan. Karena tidak memberikan pendidikan nan baik bagi bawahannya dan juga sekaligus bagi organisasi nan ada di Balai Kota ini," tegasnya.
Menurut Pramono, tindakan lurah itu tidak hanya mencoreng etika, tetapi juga memberi contoh jelek kepada bawahan. Pramono mengingatkan seluruh pejabat di lingkungan Pemprov DKI menjaga integritas dan profesionalisme. Ia juga meminta jajarannya segera melakukan penyegaran dan rotasi kedudukan agar birokrasi tetap bersih dan sehat.
"Lurah nan ada di Malakasari sudah dibebastugaskan," ujarnya.
Sebelum dicopot, Eric Dasya Refanda sudah melewati pemeriksaan oleh Camat Duren Sawit. Eric juga sudah menemui Wali Kota Jaktim, Mujirin, pada Rabu (25/6) dan sudah dipanggil Inspektorat Jaktim dan badan kepegawaian.
"Kita menunggu hasil pemeriksaan. Pemeriksaan saat ini oleh Inspektorat," kata Mujirin dilansir Antara, Sabtu (28/6/2025).
Dia mengatakan telah menunjuk Pelaksana Harian (Plh) Lurah Malaka Sari. Menurutnya, pembebasan tugas Lurah Malaka Sari, Kecamatan Duren Sawit, ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Selain itu, Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Negeri Sipil, dan Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2024 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
(dek/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini