ARTICLE AD BOX
Jakarta -
KPK mengungkap modus licik dalam dugaan korupsi kuota haji 2024 ialah sengaja dibuat mepet pelunasannya agar bisa dijual ke calon haji lain. Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menduga modus itu diniatkan dari awal untuk diperjualbelikan.
"Jadi itu jika toh mepet 5 hari itu untuk trik aja, memang agar nan sudah antre 5 tahun alias 6 tahun kemudian tidak bisa berangkat dan akhirnya terjual untuk nan tidak perlu antre. Nah haji biasa antreannya sampai 20 apalagi 30 tahun, haji plus 5 sampai 6 tahun," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Sabtu (13/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi memang trik-trik itu memang niat greedy niat jahatnya itu sudah terduga sejak awal bahwa niatnya menjual dan itu otomatis bekerja sama dengan travel haji untuk memperjualbelikan itu," ujarnya.
Boyamin menyebut penjualan kuota haji ini tentu banyak diminati calon haji lantaran merupakan jalan pintas terbaik untuk tidak mengantre lama. Dia menyayangkan modus ini bisa terjadi.
"Karena sebenarnya apa? Dibandingkan Furoda nan tahun ini juga tanpa antrean itu nilainya bisa sampai di nomor Rp 750 juta," katanya.
"Nah sementara haji plus di nomor Rp 300-an juta, jadi jika orang nambah Rp 100 juta langsung berangkat dengan hajiplus ya senang daripada Furoda itu. Ini sengaja dijual haji plus tanpa antrean itu nambah Rp 100 juta berangkat," tambahnya.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa Moh Hasan Afandi sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024. KPK mendalami gimana jemaah haji unik nan urutannya paling akhir alias baru daftar tahun 2024 namun bisa langsung berangkat.
Sebagai informasi, KPK menyebut Hasan sebagai Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Kapusdatin) Badan Penyelenggara Haji. Pada tahun 2024 alias saat kasus nan diusut terjadi, Hasan merupakan Kepala Subdirektorat Data dan Sistem Informasi Haji Terpadu di Kemenag.
"Saksi didalami gimana secara teknis jemaah haji unik nan urutannya paling akhir (baru bayar 2024) namun bisa langsung berangkat," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Jumat (12/9/2025).
Dia mengatakan KPK mendalami modus pengaturan waktu pelunasan nan diduga sengaja dibuat mepet. KPK menyebut jemaah haji unik nan telah mendaftar alias antre sebelum tahun 2024 hanya diberi waktu 5 hari untuk pelunasan.
"Penyidik juga mendalami modus pengaturan jangka waktu pelunasan nan dibuat mepet alias ketat bagi calon jamaah haji unik nan telah mendaftar dan mengantri sebelum tahun 2024, ialah hanya dikasih kesempatan waktu 5 hari kerja," ujarnya.
Budi menduga perihal itu dirancang agar sisa kuota haji unik tambahan tak terserap dari calon jemaah haji nan telah mengantre. KPK menduga kuota tersisa itu dijual.
"Penyidik menduga ini dirancang secara sistematis agar sisa kuota tambahan tidak terserap dari calon jemaah haji nan sudah mengantre sebelumnya, dan akhirnya bisa diperjualbelikan kepada PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) nan sanggup bayar fee," jelasnya.
Kasus dugaan korupsi kuota haji pada 2024 ini telah naik ke tahap penyidikan, tapi KPK belum menetapkan tersangka. KPK telah memeriksa sejumlah pihak termasuk eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
(azh/whn)