Kepingan Puzzle Yang Belum Ketemu Di Balik Tembok Bolong Jatinegara

Sedang Trending 5 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX
Jakarta -

Tembok pembatas perlintasan kereta di Jatinegara, Jakarta Timur (Jaktim), sengaja dilubangi diduga untuk dijadikan tempat prostitusi. Ditemukan 25 lubang pada tembok-tembok tersebut.

Seorang pedagang di sekitar lokasi, Ahmad (39), menuturkan di kembali tembok bolong itu kerap dijadikan praktik prostitusi. Padahal, tembok-tembok nan bolong pernah ditutup.

Ahmad menyebut, praktik prostitusi lambat laun berkurang semenjak tembok ditutup dan petugas sering melakukan patroli saat malam hingga awal hari. Namun, tetap ada nan loncat alias kembali menjebol tembok pembatas rel kereta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Satpol PP DK Jakarta sudah turun langsung ke lokasi. Satpol PP mengamankan tiga orang wanita di letak itu.

Meski demikian, dugaan prostitusi nan menjadi bagian kepingan puzzle di kembali tembok pembatas perlintasan kereta di Jatinegara belum ditemukan. Kasatpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan mengatakan hasil penelusuran di lapangan tidak ada aktivitas nan diduga prostitusi.

"Pengecekan menyeluruh ke dalam tembok nan dibolongi, hasil tidak ditemukan tenda maupun aktivitas nan diduga prostitusi," kata Satriadi kepada wartawan, Senin (30/6/2025).

Tiga wanita nan diamankan saat pengecekan itu didata dan diberi edukasi.

"Ditemukan tiga wanita malam dilakukan pendataan, edukasi dan membikin surat pernyataan," jelasnya.

Ada Temuan Kondom hingga Miras

Temuan kondom hingga botol minuman keras di tembok bolong Jatinegara (Taufiq/librosfullgratis.com) Foto: Temuan kondom hingga botol minuman keras di tembok bolong Jatinegara (Taufiq/librosfullgratis.com)

Di kembali tembok jebol itu banyak sampah-sampah nan berceceran di sekitarnya, termasuk temuan botol minuman keras hingga kondom. Pantauan di lokasi, Minggu (29/6) tembok jebol pertama lokasinya tak jauh dari flyover. Di baliknya ada jejak balut kondom hingga sampah surat kabar berkata asing.

Kemudian, tembok jebol selanjutnya berada di dekat halte JakLingko, Jalan Bekasi Timur Raya. Di sana ditemukan sepasang sepatu wanita kaus hingga selendang berwarna hitam.

Selain itu, ada juga jejak botol minuman keras nan sudah pecah. Sampah-sampah balut dan puntung rokok juga berceceran di sekitar lokasi.

Di titik berikutnya apalagi terdapat jejak kondom nan sudah berubah warna. Bekas kondom terlihat sudah mengering dan dibuang sembarangan di sekitar lokasi.

Tak hanya itu, jejak balut kondom juga tampak tercecer di dekat JPO Halte Pasar Enjo. Bungkus-bungkus itu tercecer dengan sampah-sampah lainnya tepat sebelum naik ke JPO.

Pembobol Tembok Diburu Polisi

Satpol PP cek letak diduga prostitusi di Jatinegara (dok. Satpol PP DKI) Foto: Satpol PP cek letak diduga prostitusi di Jatinegara (dok. Satpol PP DKI)

Polisi mendukung PT Kereta Api Indonesia (KAI) menindak pelaku pembobolan tembok pembatas rel kereta api di Jatinegara. Polisi memburu pembobol tembok pembatas rel kereta api di Jatinegara.

"Kami mendukung kebijakan dari KAI dan kami berupaya menindak para pelaku pembobol," kata Kapolres Metro Jaktim Kombes Nicolas Ary Lilipaly.

Dugaan praktik prostitusi muncul di kembali pembobolan tembok pembatas rel kereta api di Jatinegara. Polisi juga turut melakukan pengusutan dugaan prostitusi di letak tersebut.

"Iya (mengusut dugaan prostitusi)," ujar Nicolas.

25 Lubang Segera Ditutup

Tembok pembatas rel kereta api di Jatinegara nan dibobol. Tembok pembatas di Jatinegara. (Foto: Kurniawan Fadilah/librosfullgratis.com)

PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta menemukan sekitar 25 lubang terlarangan pada tembok pembatas jalur kereta api nan dijebol oleh oknum tak bertanggung jawab. Manajer Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Ixfan Hendriwintoko mengatakan pihaknya bakal terus melakukan aktivitas penutupan dan perbaikan pagar pembatas tersebut secara bertahap.

"Kami sudah melakukan pengecekan, dan secara keseluruhan terdapat kurang lebih 25 lubang nan dibuat oleh oknum dengan sengaja," kata Ixfan.

Penutupan dan perbaikan pagar pembatas tersebut dilakukan secara bertahap. Ixfan mengingatkan masyarakat bahwa aktivitas nan berada di jalur rel kereta api tanpa izin merupakan tindakan nan melanggar hukum.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 181 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

"Penutupan hingga perbaikan bakal kami lakukan secara berkelanjutan, khususnya di titik-titik rawan nan kerap dibobol oleh pihak tidak bertanggungjawab," ujar Ixfan.

Menurut Ixfan, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai hukuman pidana penjara paling lama tiga bulan alias denda paling banyak Rp 15 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 199 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pihaknya bakal terus melakukan pemantauan dan tindakan pencegahan (preventif) terhadap beragam potensi gangguan di jalur rel, dan membujuk masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan perjalanan kereta api.

(idn/fas)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini