Komisi V Dukung Mendes Evaluasi Tpp Yang Terbukti Nyaleg

Sedang Trending 2 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Komisi V DPR RI mendukung rencana Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto untuk mengevaluasi keahlian Tenaga Pendamping Profesional (TPP). TPP nan terbukti maju sebagai calon personil legislatif (caleg) pada Pemilu 2024 tak bakal diperpanjang kontraknya.

"Kami dari Komisi V, silakan Pak Menteri lakukan nan terbaik nan bisa Pak Menteri lakukan, kami dukung. Selama itu untuk merah putih seperti nan Bapak tadi sampaikan, kami dukung," kata Ketua Komisi V DPR RI Lasarus dalam Raker Komisi V berbareng Mendes PDT di Kompleks Senayan, Kamis (13/3/2025).

TPP nan maju menjadi caleg pada Pemilu 2024 dianggap tidak profesional. Dukungan ini juga disampaikan para personil dan ketua Komisi V DPR RI nan lain dengan mempertimbangkan profesionalisme para pendamping desa dalam bekerja sebagaimana disampaikan Mendes Yandri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebab, jika seorang TPP maju sebagai caleg maka besar kesempatan pendamping desa itu tidak konsentrasi dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai pihak nan membantu dalam pembangunan desa.

Tidak hanya itu, kejadian banyaknya pendamping desa nan maju sebagai caleg juga dikhawatirkan menjadikan posisinya tumpang tindih sehingga hanya mementingkan kepentingan golongan tertentu. Kondisi itu dinilai sebagai ancaman besar nan bisa menghalang percepatan dalam pembangunan desa.

"Saya bukan suka alias tidak suka untuk melakukan evaluasi, tapi ini demi kepentingan desa nan lebih besar. Kita kudu membangun desa dengan hati, bukan dengan kepentingan perseorangan alias kelompok. Itu nan saya lakukan. Kalau saya mau untung sendiri, saya bisa mengikuti pola lama, tapi itu tidak saya lakukan," kata Mendes Yandri.

Mendes Yandri menambahkan bahwa pertimbangan ini sekaligus sebagai peringatan agar posisi pendamping desa tidak dianggap sederhana. Setiap pendamping desa diwajibkan melaksanakan tugas dan kewajibannya secara maksimal dan tidak lagi menjadikannya sebagai jembatan untuk kepentingan pribadi, termasuk maju sebagai caleg.

"Kenapa nan nyaleg itu kami evaluasi? Karena menurut kami, namanya Tenaga Pendamping Profesional (TPP), jika dia sudah nyaleg berfaedah sudah memblok, kan? Ini bakal menjadi masalah besar, Pak," tutur Mendes Yandri.

"Kalau ini kita biarkan, kelak di tahun 2029 mungkin sebagian besar, apalagi seluruh pendamping desa, bakal nyaleg semua, itu bakal merepotkan kita," imbuhnya.

Sebelumnya, pada rapat 7 November 2024, Komisi V DPR RI menyarankan Kemendes PDT melakukan pertimbangan terhadap keahlian pendamping desa. Tujuannya adalah untuk meningkatkan keahlian dan profesionalisme dalam mendukung pembangunan di desa dengan anggaran nan besar.

(dhn/jbr)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu