Korupsi Pdns Sebabkan Serangan Ransomware Di 2024

Sedang Trending 6 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX
Korupsi PDNS Sebabkan Serangan Ransomware di 2024 Ilustrasi.(MI)

KEJAKSAAN Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menyebut kasus dugaan korupsi pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) menjadi penyebab serangan ransomware di 2024. Dugaan praktik rasuah ini terjadi di Kementerian Komunikasi dan Informatika (sekarang Komdigi) periode 2020-2024.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus Bani Immanuel Ginting menyebut terjadi pengondisian pemenang tender pengadaan peralatan dan jasa pengelolaan antara pihak Kemenkominfo (sekarang Komdigi) dengan pihak swasta pada 2023 dan 2024. Pengondisian proyek pekerjaan komputasi awan dengan nilai perjanjian di masing-masing tahun sebesar Rp350,9 miliar dan Rp256,5 miliar.

"Dimana perusahaan tersebut berkolaborasi dengan pihak nan tidak bisa memenuhi persyaratan pengakuan kepatuhan ISO 22301," kata Bani dalam keterangan tertulis, Jumat (14/3).

Bani mengatakan proses pemenangan proyek komputasi awan itu juga dilakukan tanpa meminta masukan ataupun pertimbangan kelaikan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Padahal, itu salah satu syarat penawaran.

"Sehingga pada Juni 2024 terjadi serangan ransomware nan mengakibatkan beberapa jasa tidak layak pakai dan tereksposenya info diri masyarakat Indonesia," ungkapnya.

Lebih lanjut, Bani mengatakan pengkondisian pemenangan proyek itu juga telah dilakukan sejak tahun 2020 ketika pejabat dari Kemenkominfo berbareng perusahaan swasta mengondisikan pemenangan perjanjian senilai Rp60,3 miliar kepada PT AL. Pengkondisian itu kemudian bersambung pada 2021 dengan nilai perjanjian bertambah menjadi Rp102,6 miliar.

Kemudian bersambung di tahun 2022 dengan menghapus syarat tertentu. Sehingga, PT AL terpilih sebagai pelaksana aktivitas dengan nilai perjanjian Rp188,9 miliar.

Anggaran penyelenggaraan pengadaan PDSN nan telah menghabiskan biaya sebesar Rp959,4 miliar itu juga tidak sesuai dengan Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Akibat dugaan praktik rasuah ini diperkirakan menimbulkan kerugian finansial negara mencapai ratusan miliar rupiah. (Yon/P-3)