ARTICLE AD BOX

PENELITI senior bagian politik dari BRIN Lili Romli meminta partai politik menyudahi polemik soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nan memisahkan antara pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal mulai 2029. Ia mengingatkan, putusan MK berkarakter final dan mengikat.
"Sehingga mestinya DPR langsung segera membahas, tidak perlu lagi ada polemik nan berkepanjangan," jelas Lili kepada Media Indonesia, Senin (7/7).
Menurutnya, polemik nan timbul akibat putusan MK tersebut dapat berujung pada masalah jika DPR tak kunjung menindaklanjutinya lewat revisi Undang-Undang (UU) Pemilu maupun Pilkada. Pasalnya, DPR dapat dicap tidak alim norma dengan mengesampingkan putusan MK.
"Jangan sampai terulang kembali seperti kasus putusan MK tentang perubahan periode pemisah parpol alias campuran parpol dalam pencalonan di pilkada nan ditolak oleh DPR, kemudian terjadi gelombang besar demonstrasi," terang Lili.
Jika gelombang penolakan dari publik terhadap sikap DPR kembali terjadi, Lili mengatakan stabilitas politik bakal terganggu. Konsekuensi lanjutannya, pembangunan bangsa juga tidak bakal melangkah dengan baik. (P-4)