ARTICLE AD BOX

DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersikeras bahwa penaikan Pajak Pertambahan Nilai alias PPN menjadi 12 persen hanya untuk barang mewah dan pro-rakyat. Penaikan pajak nan bakal dimulai bertindak per 1 Januari 2025 ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menuturkan kebijakan ini difokuskan untuk peralatan mewah dan disertai program afirmatif nan mendukung masyarakat berpenghasilan rendah.
“Pemerintah mengumumkan bahwa nan bakal diterapkan dari pemberlakuan kenaikan 1 persen alias menjadi 12 persen ini adalah diperuntukkan untuk peralatan mewah,” papar Herman nan dikutip Rabu (25/12).
“Jadi peralatan mewah ini kan konsumsi nan berkemampuan. Nah, oleh karenanya, lantaran konsumsi nan berkemampuan, maka kudu dibarengi oleh kebijakan afirmatif, kebijakan nan pro rakyat,” tambahnya.
Herman mengeklaim kenaikan PPN pada peralatan mewah bermaksud untuk meningkatkan pendapatan negara, nan selanjutnya bakal dialokasikan untuk program-program pro-rakyat.
Pemerintah disebut telah menyiapkan langkah afirmatif untuk memastikan bahwa akibat kebijakan ini tidak meluas ke masyarakat umum.
“Saya kira ini juga sudah disampaikan oleh pemerintah bahwa pada saat menerapkan kenaikan 12 persen untuk peralatan mewah alias dikenakan untuk kalangan masyarakat nan berkemampuan, maka pada saat nan sama juga ada program-program prorakyat nan ini untuk meningkatkan keahlian ekonomi di masyarakat,” papar Politisi Fraksi Partai Demokrat ini
“Oleh karenanya, untuk sektor nan ini menjadi kebutuhan pokok masyarakat, seperti Sembako kan (pajaknya) di 0 persen kan, ini kebijakan afirmatif. Kemudian juga ada insentif-insentif nan bakal diberikan kepada masyarakat nan memang berpenghasilan rendah,” tandasnya. (H-3)