Eks Penyidik Desak Kpk Tahan Hasto Usai Menang Praperadilan

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX
Eks Penyidik Desak KPK Tahan Hasto Usai Menang Praperadilan Sekretaris Jenderal PartaI Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (tengah).(MI/Susanto)

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap meminta Lembaga Antirasuah segera menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Upaya paksa itu dinilai bisa dilakukan lantaran proses norma kasus suap pergantian antarwaktu (PAW), personil DPR sudah dinyatakan tidak melanggar patokan berasas praperadilan.

“KPK kudu memanggil kembali Hasto sebagai tersangka, baik dalam kasus suap maupun perintangan penyidikan, dan kemudian dilakukan penahanan,” kata Yudi kepada Metrotvnews.com, hari ini.

Yudi mengatakan, penahanan Hasto krusial untuk menyelesaikan kasus agar tidak berlarut. Sehingga, perkara lain bisa dilanjutkan, tanpa adanya polemik di KPK.

“Agar sekali lagi kasus ini tidak berlarut-larut, sehingga KPK tidak dikatakan tebang pilih dan KPK bisa konsentrasi kepada kasus-kasus korupsi nan lain,” ujar Yudi.

Sebelumnya, KPK mengungkap adanya biaya Rp400 juta untuk menyuap Wahyu Setiawan dari Hasto. Duit itu diserahkan melalui staf Hasto, Kusnadi.

“Kusnadi menitipkan duit nan dibungkus sampulsurat warna cokelat, nan dimasukkan di dalam tas ransel berwarna hitam,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kabiro Hukum KPK Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 6 Februari 2025.

Iskandar mengatakan, duit dari Hasto disebut sebagai operasional pengurusan proses PAW personil DPR untuk Harun Masiku. Buronan paling dicari itu menyiapkan Rp600 juta untuk menyuap Wahyu.

“Dan (Kusnadi) mengatakan ‘Mas, ini ada perintah Pak Sekjen (Hasto) untuk menyerahkan duit operasional Rp400 juta ke Pak Saeful, nan Rp600 juta Harun’,” ucap Iskandar.

Uang itu diserahkan di Ruang Rapat Kantor DPP PDIP di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat. Dana dari Hasto itu diterima oleh Advokat Donny Tri Istiqomah nan juga mengurusi suap proses PAW Harun ini. (Can/P-1)